Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperketat pengawasan internal guna menutup celah praktik pungutan liar dan gratifikasi dalam proses pengajuan pembiayaan.
Lembaga ini menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk penipuan atau penyalahgunaan nama instansi yang mengatasnamakan prosedur resmi.
Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, memastikan bahwa seluruh tahapan layanan mulai dari pengajuan proposal hingga pencairan dana tidak dipungut biaya sepeser pun.
Ia menegaskan bahwa tidak ada biaya administrasi, uang pelicin, maupun komisi yang dibenarkan dalam proses tersebut.
“Apabila ada pihak yang mengatasnamakan LPDB Koperasi dan meminta sejumlah uang dengan alasan dapat mempercepat proses atau menjamin pembiayaan disetujui, dipastikan itu adalah modus penipuan dan bukan bagian dari prosedur resmi LPDB Koperasi,” ujar Deva, Selasa (30/6).
Pihaknya berkomitmen memberikan sanksi tegas bagi siapa pun, baik oknum internal maupun pihak eksternal, yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang.
Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, menambahkan bahwa integritas dan tata kelola yang bersih menjadi fondasi utama dalam memperkuat ekosistem koperasi nasional.
Sebagai langkah preventif, lembaga tersebut kini mengoptimalkan sistem pengawasan melalui digitalisasi layanan dan manajemen risiko yang ketat.
Selain itu, LPDB Koperasi juga menyediakan kanal pengaduan masyarakat sebagai sarana kontrol terhadap transparansi operasional lembaga.





















