PSDKP Hentikan Pembangunan Resor Asing Ilegal di Pulau Maratua

persen

pembangunan-resor-asing-di-pulau-maratua-dihentikan,-pemerintah-tegaskan-pelanggaran-ilegal
Pembangunan Resor Asing di Pulau Maratua Dihentikan, Pemerintah Tegaskan Pelanggaran Ilegal

Berau – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara pembangunan resor milik investor asing asal China, PT Storm Diving Resort (SDR), di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penghentian dilakukan karena perusahaan tersebut melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa PT SDR belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Padahal, dokumen tersebut bersifat wajib bagi setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut.

Dari 16 resor yang beroperasi di Pulau Maratua, hanya PT SDR yang belum memenuhi persyaratan perizinan tersebut. Pung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran ini dan menyebut tindakan tersebut sebagai kegiatan ilegal.

“Kami menegakkan hukum di pulau kecil dan terluar seperti Maratua sebagai wujud kehadiran negara. Bendera Merah Putih kami kibarkan untuk menegaskan bahwa pulau-pulau ini adalah bagian sah dari wilayah Republik Indonesia,” ujar Pung.

Pihak PSDKP mendesak PT SDR segera melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan. Jika perusahaan tetap mengabaikan kewajiban tersebut, pemerintah mengancam akan melakukan pembongkaran terhadap fasilitas yang telah dibangun secara ilegal.

Pung menegaskan bahwa penghentian ini bersifat total. Seluruh kegiatan usaha di lokasi tersebut harus berhenti sepenuhnya sampai proses perizinan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Penegakan hukum ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat melalui kelompok pengawas lingkungan yang turut melaporkan pelanggaran tersebut. Pung menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif menjaga wilayah pesisir mereka.

Rekomendasi