Jakarta – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (10/4/2026). Pertemuan tersebut membahas percepatan realisasi participating interest (PI) 10 persen, alokasi gas daerah, hingga penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Asisten II Sekda Papua Barat, Melkias Werinussa, menegaskan bahwa pemerintah provinsi terus mendorong agar hak partisipasi sebesar 10 persen dari hasil produksi minyak dan gas segera terealisasi.
“Pak Gubernur sudah menyampaikan langsung kepada Pak Menteri ESDM agar dana PI 10 persen bisa segera direalisasikan,” ujar Melkias.
Terkait hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan perusahaan migas asal Inggris, British Petroleum (BP), untuk menindaklanjuti hak partisipasi Papua Barat tersebut.
Selain PI 10 persen, Gubernur juga meminta alokasi gas daerah sebesar 20 juta kaki kubik per hari atau 20 mmscfd. Menurut Melkias, alokasi ini merupakan komitmen Menteri ESDM agar Papua Barat mendapatkan dua kali pengapalan dalam setahun.
Dalam pertemuan itu, pemerintah provinsi juga menyoroti perlunya kejelasan lokasi kontrak kerja sama baru bagi perusahaan migas di wilayah Papua Barat. Selain itu, diusulkan pula penetapan WPR yang tersebar di Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, dan Teluk Wondama.
“Menteri ESDM telah menginstruksikan direktur jenderal terkait untuk berkoordinasi dengan Dinas ESDM Papua Barat guna membahas usulan WPR sebelum ditetapkan,” jelas Melkias.
Pembahasan WPR akan dilakukan secara komprehensif agar operasional pertambangan rakyat berjalan lancar setelah penetapan resmi.
Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sammy Djunire Saiba, menambahkan bahwa keterlibatan daerah dalam pengelolaan migas sangat krusial bagi perekonomian daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur ketentuan penawaran participating interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.






















