BAP DPD RI Mediasi Penyelesaian Sengketa Lahan di Sumatera Barat

persen

bap-dpd-kawal-penyelesaian-sengketa-tanah-di-solsel-dan-pasbar
BAP DPD Kawal Penyelesaian Sengketa Tanah di Solsel dan Pasbar

Padang – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI turun langsung ke Sumatera Barat untuk mengawal penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat. Langkah ini dilakukan melalui kunjungan kerja pada 9-11 April 2026 yang dipusatkan di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (10/4/2026).

Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, menegaskan kehadiran pihaknya bertujuan memastikan negara hadir dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama. Konflik ini dinilai berpotensi memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.

“Tanah di Sumatera Barat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas, pusaka adat, dan sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya harus berkeadilan dengan tetap menghormati kearifan lokal dan supremasi hukum,” ujar Adriana.

Dalam kunjungan tersebut, BAP DPD RI memfasilitasi dua pengaduan utama masyarakat terkait sengketa lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan.

Kasus pertama berasal dari Kabupaten Solok Selatan. Limbago Adat Nagari Abai Sangir Abai mengadukan dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan secara tidak sah oleh perusahaan. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum serta mengabaikan hak masyarakat adat dan aspek perlindungan lingkungan.

Sementara itu, di Kabupaten Pasaman Barat, penghulu adat Ninik Mamak Ulu Sontang, Nagari Sungai Aua, menyampaikan penolakan masyarakat terhadap rencana peremajaan (replanting) yang dilakukan perusahaan di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat.

Penolakan tersebut telah diperkuat oleh kelembagaan lokal, yang menunjukkan bahwa konflik ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga telah merambah dimensi sosial.

Adriana menilai, kedua kasus tersebut mencerminkan masih adanya persoalan dalam tata kelola pertanahan dan penguasaan lahan di daerah. Menurutnya, implementasi kebijakan strategis nasional seperti reforma agraria, kebijakan satu peta (One Map Policy), serta penertiban kawasan hutan belum berjalan optimal di tingkat daerah.

Ia menegaskan, forum yang digelar bersifat mediatif dan fasilitatif, namun akan menghasilkan rekomendasi tegas bagi pemerintah pusat maupun daerah.

“Jika ditemukan indikasi maladministrasi atau pelanggaran hukum, kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai kewenangannya,” tegasnya.Padang – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI turun langsung ke Sumatera Barat untuk mengawal penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat. Langkah ini dilakukan melalui kunjungan kerja pada 9-11 April 2026 yang dipusatkan di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (10/4/2026).

Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, menegaskan kehadiran pihaknya bertujuan memastikan negara hadir dalam menyelesaikan konflik agraria yang berpotensi memicu ketegangan sosial.

“Tanah di Sumatera Barat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas, pusaka adat, dan sumber penghidupan masyarakat. Penyelesaiannya harus berkeadilan dengan tetap menghormati kearifan lokal dan supremasi hukum,” ujar Adriana.

Dalam kunjungan tersebut, BAP DPD RI memfasilitasi dua pengaduan utama terkait sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan. Kasus pertama berasal dari Limbago Adat Nagari Abai Sangir, Solok Selatan, yang mengadukan dugaan penguasaan lahan secara tidak sah oleh perusahaan.

Sementara di Pasaman Barat, penghulu adat Ninik Mamak Ulu Sontang, Nagari Sungai Aua, menyampaikan penolakan masyarakat terhadap rencana peremajaan (replanting) oleh perusahaan di atas lahan yang diklaim sebagai milik warga.

Adriana menilai, kedua kasus ini mencerminkan persoalan tata kelola pertanahan yang belum optimal. Menurutnya, implementasi kebijakan strategis nasional seperti reforma agraria, kebijakan satu peta (One Map Policy), dan penertiban kawasan hutan belum berjalan maksimal di daerah.

Forum mediasi ini melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, perwakilan masyarakat adat, serta pihak perusahaan terkait.

BAP DPD RI berkomitmen menghasilkan rekomendasi tegas bagi pemerintah. Jika ditemukan indikasi maladministrasi atau pelanggaran hukum, pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai kewenangannya.

DPD RI berharap forum ini mampu merumuskan langkah konkret dalam peny

Rekomendasi