Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menangkap Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto. Penangkapan tersebut terjadi hanya enam hari setelah Hery resmi dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan pada Jumat (10/4).
Hery ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam perkara tambang yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Hery diduga menerima sejumlah uang untuk memberikan rekomendasi yang melawan hukum terkait kasus korupsi sektor pertambangan tersebut.
Saat ini, Hery Susanto telah berada di Gedung Bundar, Markas Kejaksaan Agung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meski demikian, pihak Kejagung belum merinci mengenai barang bukti yang disita maupun waktu tepat dilakukannya penangkapan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi terkait penangkapan ketua lembaga negara tersebut.
Hery Susanto sendiri baru saja memulai masa jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031 setelah dilantik pada April 2026 menggantikan kepemimpinan Mokhammad Najih. Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung Terkait Perkara Tambang






















