Polres Pasaman Barat Ringkus DPO Pencuri Sawit di Sungai Aur

Aparat Polsek Lembah Melintang menangkap AU, buronan kasus pencurian kelapa sawit di PT Bakrie Pasaman Plantation, dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 tanpa perlawanan.

persen

operasi-sikat-singgalang-2026,-polres-pasbar-amankan-pelaku-curat
Operasi Sikat Singgalang 2026, Polres Pasbar Amankan Pelaku Curat

Pasaman Barat – Pelarian AU (27), seorang buronan kasus pencurian kelapa sawit, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Lembah Melintang meringkus pelaku saat sedang berada di sebuah warung di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Sabtu (27/6/2026) dini hari.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polres Pasaman Barat dalam menjalankan Operasi Sikat Singgalang 2026.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengungkapkan bahwa AU diburu setelah terlibat pencurian 52 tandan buah segar di PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP).

Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri melainkan dibantu oleh rekannya berinisial HD (39).

“Saat kejadian, petugas keamanan perusahaan memergoki kedua pelaku. HD berhasil diamankan di lokasi, sementara AU sempat melarikan diri sebelum akhirnya kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Iptu Agung.

Berdasarkan pemeriksaan, AU mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak tiga kali.

Sementara itu, rekannya, HD, diketahui baru terlibat satu kali dalam tindak pidana tersebut.

Akibat perbuatan keduanya, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil mencapai Rp1.174.000.

Saat ini, AU telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Lembah Melintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Iptu Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama operasi berlangsung.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar