DPRD Jabar Kaji Raperda Air, Soroti Pajak dan Krisis Distribusi

persen

raperda-air-jawa-barat-didorong-berkeadilan,-dprd-soroti-pajak-hingga-krisis-air-di-karawang
Raperda Air Jawa Barat Didorong Berkeadilan, DPRD Soroti Pajak hingga Krisis Air di Karawang

Karawang – Panitia Khusus XI DPRD Jawa Barat menegaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan dan pemanfaatan air harus menjaga keadilan bagi masyarakat sebagai konsumen akhir, di tengah rencana penyesuaian pajak penggunaan air permukaan.

DPRD menilai aturan tersebut tidak boleh merugikan pihak mana pun dan harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas. Di saat yang sama, kebijakan itu juga mesti tetap menjaga keseimbangan antara kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah dan keberlanjutan layanan air bersih.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan mengatakan pembahasan regulasi tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh agar hasilnya benar-benar memberi manfaat bagi publik.

“Pembahasan harus dilakukan secara komprehensif,” ungkapnya.

Panitia Khusus XI saat ini mendalami dampak sosiologis dan ekonomi dari rencana kenaikan pajak penggunaan air permukaan melalui berbagai kajian dan kunjungan lapangan. Salah satu agenda tersebut dilakukan saat kunjungan kerja ke Perumda Tirta Tarum Kabupaten Karawang pada 15 April 2026.

Anggota Pansus XI Jenal Aripin menegaskan pembahasan tidak hanya berhenti pada aspek fiskal. Menurut dia, kualitas air yang diterima masyarakat juga masuk dalam fokus utama.

“Fokus pembahasan tidak hanya pada aspek fiskal tetapi juga kualitas air,” ujarnya.

DPRD menilai perlu ada jaminan standar kualitas air yang layak konsumsi sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Selain tarif dan mutu air, Raperda ini juga membahas persoalan distribusi, terutama di wilayah yang rawan kekeringan.

Sejumlah daerah di Kabupaten Karawang, seperti Tegal Waru dan Teluk Jambe, masih menghadapi ancaman krisis air bersih yang membutuhkan perhatian serius. Pengelolaan air yang baik diyakini akan berdampak langsung pada kesejahteraan warga sebagai penerima manfaat.

Raperda tersebut diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi kerentanan ketersediaan air sekaligus menjamin distribusi yang merata di daerah terdampak.

Rekomendasi