Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Penetapan itu dibenarkan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku belum mengetahui rinci perkara yang menjerat Hery. Ia mengatakan baru menerima kabar tersebut dan belum memahami konstruksi kasusnya.
“Saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. Sama sekali enggak tahu,” kata Andi saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Andi menegaskan pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, penanganan kasus sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum. Nanti bisa ditanya ke penyidiknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Bukti itu dikumpulkan melalui serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan langkah hukum lain di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).





















