Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi

persen

Jakarta – Pendakwah Khalid Basalamah kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/4), untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Khalid tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.48 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Faizal Hafied.

Pemeriksaan ini dilakukan penyidik untuk mendalami peran pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam sengkarut kuota haji. “Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan Saudara KB, salah satu pihak PIHK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kasus ini menyoroti adanya dugaan praktik suap berupa uang percepatan keberangkatan haji. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa terdapat setoran uang sebesar USD 2.400 per kuota agar jemaah bisa berangkat pada tahun yang sama. Khalid sendiri diketahui memberangkatkan sekitar 120 jemaahnya.

Khalid Basalamah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan pada Selasa (9/9/2025) dalam kapasitasnya sebagai pemilik travel ibadah haji. Dalam keterangannya saat itu, ia mengeklaim dirinya merupakan korban dalam perkara ini. Ia menyebut sempat ditawari penggunaan kuota haji khusus tambahan oleh pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, saat hendak memberangkatkan 122 jemaah melalui skema haji furoda.

Penyidikan KPK saat ini berfokus pada dugaan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Para tersangka diduga melakukan pengaturan kuota dengan menerima imbalan fee dari pihak PIHK, yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah. Akibat praktik lancung tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 622 miliar.

Rekomendasi