Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengakui kenaikan harga bahan bakar minyak menekan pendapatan nelayan karena porsi terbesar biaya melaut habis untuk membeli BBM.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan sekitar 70 persen dari total biaya operasional nelayan digunakan untuk bahan bakar.
“Langkah ini menjadi salah satu solusi strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha perikanan tangkap, mengingat sekitar 70 persen dari total biaya operasional melaut digunakan untuk membeli BBM,” kata Latif dalam keterangan resmi, Jumat (24/4).
Harga BBM non-subsidi yang sudah menembus di atas Rp25 ribu per liter dinilai semakin membebani nelayan dan pelaku usaha perikanan. Situasi itu berpotensi memangkas pendapatan, bahkan membuat sebagian aktivitas penangkapan ikan tidak lagi menguntungkan.
Selain harga, distribusi BBM subsidi juga masih menjadi persoalan di lapangan. KKP mencatat pasokan subsidi belum merata dan akses nelayan terhadap BBM belum sepenuhnya mudah di berbagai daerah.
“Meski demikian, tantangan di lapangan masih muncul, terutama terkait distribusi yang belum merata dan akses yang belum sepenuhnya mudah dijangkau nelayan. Selain itu diperlukan penyesuaian regulasi melalui perubahan Perpres Nomor 191 Tahun 2014,” ujar Latif.
Untuk menjawab masalah tersebut, KKP mendorong pembahasan skema BBM khusus bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. Pembahasan itu melibatkan asosiasi nelayan, pelaku usaha, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah juga memastikan harga BBM subsidi untuk nelayan tidak akan naik hingga akhir 2026 sesuai kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Meski begitu, KKP menilai pembenahan tata kelola distribusi tetap penting agar subsidi benar-benar tepat sasaran.
Di sisi lain, upaya jangka pendek juga ditempuh dengan mengoordinasikan kendala teknis di lapangan, termasuk soal pengangkutan BBM di kapal perikanan, bersama Kementerian Perhubungan.
KKP menyebut usulan skema harga khusus BBM sudah dibahas dalam rapat lintas sektor yang melibatkan Bappenas, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Kemenko Pangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, hingga Kementerian Keuangan.
Hasil pembahasan itu telah disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono agar jajarannya proaktif merespons kondisi di lapangan dan menindaklanjuti aspirasi nelayan serta pelaku usaha perikanan.




















