Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tambahan waktu bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan untuk memenuhi kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga 31 Desember 2027. Kebijakan serupa juga berlaku untuk tenggat penyampaian laporan keuangan tahunan auditan di industri asuransi dan reasuransi.
OJK menyebut penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga kualitas pelaporan sekaligus memberi ruang bagi industri menyiapkan infrastruktur, data, dan tata kelola yang dibutuhkan. Dengan perpanjangan waktu tersebut, pelaku usaha diharapkan punya kesempatan lebih panjang untuk merapikan kesiapan teknis sebelum benar-benar terhubung penuh ke sistem pelaporan.
Perpanjangan paling besar diberikan kepada perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memasarkan asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah. Semula, kewajiban sebagai pelapor SLIK bagi kelompok ini berlaku penuh paling lambat 31 Juli 2025. Namun, OJK memundurkan tenggatnya menjadi 31 Desember 2027.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4).
Dengan keputusan itu, perusahaan di sektor terkait memperoleh waktu tambahan untuk menyelesaikan kesiapan teknis sebelum wajib mengirimkan data debitur ke SLIK, yang selama ini menjadi salah satu basis informasi kredit nasional.
Meski memberi kelonggaran, OJK menegaskan kebijakan tersebut bukan penundaan tanpa batas. Pelaku industri tetap diminta segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait dan memperkuat sistem informasi internal agar siap saat tenggat baru berlaku.
“OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan,” demikian keterangan OJK.
Selain SLIK, OJK juga memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2025 yang telah diaudit untuk perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. Jika sebelumnya laporan auditan berbasis PSAK 117 Kontrak Asuransi wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026, kini tenggatnya bergeser menjadi 30 Juni 2026.
OJK menilai industri masih membutuhkan waktu untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan standar akuntansi baru tersebut. Penyesuaian itu juga berdampak pada sejumlah kewajiban turunan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan.
Pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK ditunda sampai laporan auditan diterima, batas penyampaian ringkasan laporan keuangan tahunan publikasi mundur menjadi 31 Juli 2026, dan Laporan Keberlanjutan diperpanjang hingga 30 Juni 2026.
Melalui dua kebijakan ini, OJK memberi ruang bernapas bagi industri asuransi dan penjaminan yang masih beradaptasi dengan standar pelaporan baru serta integrasi sistem data debitur. Namun, otoritas tersebut menegaskan pengawasan dan evaluasi tetap berjalan berkala agar kelonggaran waktu benar-benar dipakai untuk memperkuat kesiapan, bukan sekadar menunda kewajiban administratif.





















