Jakarta – Rencana PT Toba Pulp Lestari Tbk untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 80 persen karyawannya pada 12 Mei 2026 kini menjadi perhatian serius Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah efisiensi tersebut diambil perusahaan menyusul pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mereka miliki.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait rincian rencana PHK tersebut. Meski begitu, ia menegaskan pemerintah akan mengawasi proses ini agar hak-hak karyawan tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku.
Afriansyah mengingatkan pihak manajemen perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka kepada karyawan yang terdampak. “Kalau mereka di-PHK, perusahaan wajib memenuhi hak berupa jaminan sosial serta jaminan kehilangan pekerjaan,” ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjanjikan bahwa kementerian akan memfasilitasi para korban PHK dengan pelatihan peningkatan keterampilan (upskilling) maupun pelatihan soft skill agar mereka dapat kembali terserap ke pasar kerja.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, manajemen Toba Pulp Lestari telah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh karyawan pada 23-24 April 2026. PHK massal ini merupakan konsekuensi langsung dari penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan hutan akibat pencabutan izin usaha perusahaan.
Toba Pulp Lestari tercatat sebagai satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah pada Januari 2026. Langkah tegas pemerintah diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melakukan perusakan lingkungan yang memicu berbagai bencana di wilayah Sumatera.
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati sebelumnya mengungkapkan bahwa 28 perusahaan yang izinnya dicabut, termasuk di bidang tambang, perkebunan, dan kehutanan, terbukti berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem. Pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memulihkan kondisi alam di wilayah yang terdampak.






















