Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budi Utama meski namanya terseret dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo, John Field. Purbaya mengatakan pemerintah masih menunggu kejelasan proses hukum sebelum mengambil langkah lebih jauh.
“Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5).
Purbaya menegaskan Djaka tidak akan diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sampai perkara itu terang benderang. Menurut dia, kasus tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum ada alasan untuk mengambil tindakan tegas.
“Tidak (diberhentikan sementara atau dinonaktifkan) sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti? Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan,” ujarnya.
Purbaya juga mengaku sudah bertemu dengan Djaka setelah namanya disebut dalam persidangan pada Rabu (6/5). Ia menyebut Djaka akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, kan? Masih baru. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya,” ucap Purbaya.
Ia memastikan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum bila Djaka dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan.
Secara terpisah, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai DJBC Kementerian Keuangan Budi Prasetiyo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5).
Di sisi lain, John Field didakwa menyuap sejumlah pejabat DJBC dengan uang Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Perbuatan itu dilakukan bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan. Ketiganya akan dituntut dalam berkas terpisah.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan rangkaian pertemuan hingga pemberian uang untuk meloloskan kepentingan Blueray Cargo (Grup).





















