Mendag Siapkan Revisi Aturan E-Commerce untuk Seller Lokal

persen

mendag-siapkan-revisi-permendag-e-commerce,-utamakan-seller-lokal
Mendag Siapkan Revisi Permendag E-Commerce, Utamakan Seller Lokal

Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan revisi aturan e-commerce untuk memperbaiki ekosistem perdagangan digital, termasuk memperkuat perlindungan konsumen dan pelaku usaha lokal. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut aturan itu masih dibahas dan belum bisa dipaparkan secara rinci ke publik.

Budi mengatakan salah satu fokus utama revisi tersebut adalah memastikan seller lokal mendapat porsi lebih besar dalam promosi maupun penjualan di platform digital. Di sisi lain, pemerintah juga ingin memperkuat perlindungan terhadap konsumen.

“Sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi kan saya belum bisa menceritakan isinya karena sekarang lagi dalam pembahasan,” ujar Budi dalam peringatan Hari Konsumen Nasional di Sarinah, Jakarta, Minggu (11/5).

Ia menegaskan pemerintah ingin memperbaiki ekosistem e-commerce secara menyeluruh dengan melibatkan pelaku usaha, platform, dan seller. Menurut dia, aturan baru itu tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan digital.

“Tapi pada prinsipnya, bagaimana salah satunya itu tadi, pertama untuk melindungi konsumen, kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” katanya.

“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, platform, maupun dari sellernya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” ujarnya.

Budi menilai hubungan antara platform e-commerce dan seller harus berjalan seimbang agar ekosistem perdagangan digital tetap sehat. Ia menekankan keduanya saling membutuhkan dan harus memenuhi kewajiban masing-masing secara proporsional.

“E-commerce juga butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling mengutamakan,” ujar Budi.

Revisi aturan e-commerce ini disiapkan di tengah keluhan seller terkait kenaikan biaya logistik. Namun, pemerintah belum memastikan apakah isu itu akan masuk dalam beleid baru.

Selain itu, Kemendag juga terus berkoordinasi dengan Kementerian UMKM dalam penyusunan aturan tersebut agar kebijakan yang lahir nantinya saling melengkapi. Budi berharap revisi itu bisa segera rampung dalam waktu dekat.

“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awalnya. Jadi kalau pun ada itu akan saling melengkapi,” ujarnya.

Rekomendasi