Jakarta – KAI Properti membuka kesempatan kerja bagi masyarakat untuk mengisi posisi Penjaga Jalur Lintasan (PJL) melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Proses pendaftaran resmi dibuka mulai 13 hingga 18 Mei 2026 melalui situs kaiproperti.id/career.
Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, menyatakan bahwa rekrutmen ini bertujuan mencari talenta yang memiliki dedikasi tinggi untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Petugas PJL memegang peranan krusial sebagai garda terdepan dalam mengatur perlintasan sebidang, baik bagi operasional kereta maupun pengguna jalan.
Terdapat sejumlah kualifikasi yang harus dipenuhi pelamar, di antaranya laki-laki dengan jenjang pendidikan minimal SLTA atau sederajat (Paket C), berusia maksimal 45 tahun, serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
Para kandidat wajib menyiapkan berbagai dokumen pendukung, seperti surat lamaran, pas foto berlatar merah, KTP, NPWP, CV terbaru, ijazah serta transkrip nilai, dan SKCK. Selain itu, pelamar juga harus menyertakan surat keterangan sehat, surat keterangan tidak buta warna, serta surat bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit kelas A atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
Nantinya, kandidat yang lolos akan ditempatkan di berbagai wilayah kerja perusahaan. Ramdhani menegaskan bahwa posisi ini menuntut tingkat kesiapsiagaan, ketelitian, dan tanggung jawab yang tinggi dari setiap petugas di lapangan.
Pihak KAI Properti memastikan seluruh rangkaian proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen KAI Properti maupun KAI Group.




















