Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan klaim di BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja atau PHK pada Maret 2026. Kenaikan itu terutama terlihat pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kondisi PHK ikut mendorong kenaikan pembayaran manfaat. Ia menyebut secara tahunan, klaim JHT naik Rp1,85 triliun atau 14,1 persen seiring meningkatnya frekuensi klaim dari pekerja yang terdampak PHK.
“Secara tahunan (year on year/yoy), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis di Jakarta, Sabtu (16/5), mengutip Antara.
Klaim JKP juga melonjak signifikan, yakni 91 persen secara tahunan. Ogi menyebut kenaikan itu dipengaruhi relaksasi persyaratan klaim serta penyesuaian manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program JKP.
Menurut OJK, keberlanjutan pembayaran manfaat harus dijaga lewat pengelolaan program yang hati-hati dan responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi. Salah satu caranya ialah mengevaluasi desain program dan manfaat secara berkala agar tetap sejalan dengan profil risiko peserta.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Ogi.
Ia juga menilai gelombang PHK perlu menjadi perhatian industri asuransi. Dampaknya bukan hanya pada program jaminan sosial, tetapi juga pada kualitas aset dan pertumbuhan premi, terutama di lini asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.
Ogi menjelaskan, saat kehilangan pekerjaan, masyarakat biasanya memusatkan pengeluaran pada kebutuhan pokok. Kondisi itu membuat polis asuransi berisiko tidak aktif, sementara di sisi lain risiko kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur.
Situasi tersebut, kata dia, dapat menekan rasio klaim dan solvabilitas perusahaan bila tidak diantisipasi dengan baik.
“Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” ujar Ogi.
Untuk menjaga rasio klaim tetap terkendali, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh. Langkah itu mencakup pengetatan underwriting pada sektor yang rawan PHK, penyesuaian premi sesuai profil risiko terbaru, serta penerapan skema pembagian risiko dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap prudent.
“Selain itu, penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability juga penting untuk memitigasi potensi moral hazard, disertai dengan peningkatan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan secara lebih dini dan akurat,” ucap Ogi.






















