Agus Gumiwang: Sertifikasi Halal Keramik Perluas Peluang Ekspor Nasional

persen

Jakarta – Industri alat makan keramik atau tableware asal Indonesia kini didorong untuk mengantongi sertifikasi halal guna memperkuat daya saing dan menembus pasar global. Kewajiban sertifikasi yang akan berlaku efektif pada Oktober 2026 ini diproyeksikan menjadi nilai tambah strategis bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) dalam menjamin keamanan serta kualitas produk.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Sertifikasi halal tidak hanya ditujukan untuk melindungi konsumen domestik, tetapi juga sebagai standar mutu yang diakui secara internasional.

“Penguatan industri halal menjawab kebutuhan pasar dalam negeri sekaligus membuka peluang ekspor yang lebih luas,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2026.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, menambahkan bahwa sertifikasi halal sangat krusial bagi alat makan karena produk tersebut bersentuhan langsung dengan konsumsi makanan. Kebijakan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk meningkatkan penetrasi produk keramik Indonesia ke negara-negara Timur Tengah dan ASEAN.

Data mencatat nilai ekspor alat makan keramik Indonesia sepanjang 2025 mencapai US$ 12,68 juta. Pasar utama masih didominasi Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Belanda, dan Cina. Sementara itu, ekspor ke negara dengan basis konsumen Muslim seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Malaysia, dan Brunei Darussalam juga terus diupayakan peningkatannya.

Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Budi Setiawan, optimistis Indonesia memiliki modal kuat dalam pengembangan industri ini. Keunggulan tersebut meliputi ketersediaan bahan baku lokal, keterampilan perajin, hingga kekayaan desain berbasis budaya yang unik dan bernilai tinggi.

Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Perindustrian telah menggelar kegiatan Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware pada 28–30 April 2026 di Bandung. Program tersebut diikuti oleh 10 pelaku IKM dari wilayah Jawa Barat.

Dalam pelatihan tersebut, para pelaku usaha mendapatkan pembekalan komprehensif mengenai regulasi jaminan produk halal, standar bahan baku, hingga strategi inovasi desain. Langkah pendampingan ini diharapkan mampu memacu IKM dalam memenuhi standar global sekaligus meningkatkan daya saing produk keramik nasional di mata dunia.

Rekomendasi