Bea Cukai Jelaskan Kronologi Pemeriksaan Kartu Pokemon yang Viral

persen

Tangerang – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap seorang penumpang berinisial JES yang membawa Kartu Pokemon telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Penjelasan ini disampaikan menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan penumpang tersebut menangis saat barang bawaannya diperiksa petugas.

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bagasi JES pada Rabu, 13 Mei 2026, setelah hasil pemindaian X-Ray menunjukkan adanya jumlah Kartu Pokemon yang signifikan di dalam kopernya. Berdasarkan keterangan resmi di akun Instagram @bcsoetta, Minggu, 17 Mei 2026, tindakan tersebut merupakan langkah standar untuk menindaklanjuti temuan barang impor dalam jumlah banyak.

Pihak Bea Cukai mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut juga didasari pada indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip). Dugaan ini muncul setelah petugas menganalisis data perlintasan penumpang yang menunjukkan frekuensi perjalanan luar negeri yang tinggi dalam waktu berdekatan, serta adanya aktivitas penawaran barang belanjaan di akun media sosial milik penumpang yang bersangkutan.

Dalam proses verifikasi, petugas melakukan konfirmasi mendalam terkait pembelian dan penggunaan barang tersebut. Mengingat nilai ekonomi Kartu Pokemon yang sangat fluktuatif, mulai dari Rp 100 ribu hingga mencapai Rp 1,5 miliar per keping, petugas perlu memastikan status barang tersebut.

Kepada petugas, penumpang yang bersangkutan memberikan klarifikasi bahwa kartu-kartu tersebut merupakan hadiah atau oleh-oleh dan tidak ditujukan untuk diperdagangkan. JES juga telah melampirkan bukti pembelian atau invoice sebagai bentuk kooperatif kepada petugas.

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi senilai maksimal US$ 500 per orang. Namun, fasilitas ini tidak berlaku apabila barang bawaan dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods, sehingga wajib dilaporkan dan dikenakan ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Rekomendasi