Jakarta – Bank Indonesia (BI) memberikan fleksibilitas lebih luas bagi eksportir sumber daya alam (SDA) dalam mengelola devisa hasil ekspor. Kini, pelaku usaha diperbolehkan menempatkan devisa dalam mata uang selain dolar Amerika Serikat (AS), seperti yuan Cina, di bank-bank milik negara (Himbara).
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendalami pasar valuta asing domestik. Penggunaan mata uang non-dolar AS, khususnya yuan Cina, kini telah didukung oleh ekosistem transaksi yang memadai di dalam negeri.
“Kami memperluas mata uang yang digunakan. Karena pendalaman pasar valas sudah berjalan, mata uang yuan Cina kini sudah bisa ditransaksikan di dalam negeri,” ujar Perry dalam acara sosialisasi aturan tata kelola ekspor di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Langkah ini sejalan dengan penguatan transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan Cina yang terus menunjukkan tren positif. Nilai transaksi LCT dengan Cina saat ini tercatat mencapai sekitar US$ 3,7 miliar per bulan, setelah tahun lalu mencatatkan total transaksi lebih dari US$ 25 miliar.
Dengan kebijakan baru ini, pelaku usaha yang memiliki yuan Cina dapat melakukan berbagai transaksi di pasar domestik, mulai dari transaksi tunai (spot), swap, hingga forward. Selain itu, BI memperpanjang tenor penempatan dana hingga 12 bulan di bank Himbara.
Kebijakan ini menjadi instrumen pendukung dalam implementasi PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang akan berlaku mulai 1 Juni 2026. Aturan tersebut mewajibkan eksportir SDA memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem Himbara.
Ketentuan tersebut mencakup kewajiban penempatan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas di rekening khusus. Jangka waktu penempatan ditetapkan minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi terkait batas konversi DHE valuta asing ke rupiah. Batas maksimal konversi kini diturunkan menjadi 50 persen dari aturan sebelumnya yang mencapai 100 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi eksportir untuk mengelola likuiditas valas mereka secara lebih efisien.




















