Lombok – Perbankan nasional didesak untuk segera mengimplementasikan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) sebagai agunan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah ini dinilai krusial untuk mendongkrak akses permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif yang selama ini terkendala syarat jaminan fisik.
Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa regulasi mengenai penggunaan IP sebagai jaminan kredit sebenarnya sudah tersedia melalui undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun, implementasinya di lapangan masih terhambat oleh keraguan pihak perbankan.
“Kita sudah ada PP-nya, sudah ada undang-undangnya juga soal bagaimana produk-produk intellectual property ini dalam sektor ekonomi bisa menjadi collateral di perbankan,” ujar Kawendra di sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Lombok, NTB, Kamis (21/5/2026).
Menurut Kawendra, pendekatan perbankan yang masih konvensional dengan mengandalkan aset fisik tidak relevan bagi pelaku ekonomi kreatif. Banyak kreator, seperti musisi, desainer, hingga pengembang digital, memiliki nilai ekonomi tinggi pada karya mereka meski tidak memiliki aset fisik yang memadai.
Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengalokasikan KUR ekonomi kreatif sebesar Rp10 triliun pada 2026. Namun, ia mengingatkan bahwa besaran anggaran tersebut akan sia-sia jika mekanisme penyalurannya tidak menyentuh pelaku usaha skala kecil dan individu.
“Tinggal treatment-nya yang diexercise supaya betul-betul mendapatkan manfaatnya itu pelaku dari semua level,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran perbankan terkait risiko kredit macet atau non-performing loan (NPL), Kawendra menyarankan agar pemerintah segera membangun ekosistem pendukung. Salah satunya dengan mempercepat pelantikan penilai kekayaan intelektual yang kompeten untuk mengukur nilai ekonomi sebuah karya.
Sinergi antara perbankan, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian UMKM menjadi kunci utama dalam memitigasi risiko tersebut. Dengan sistem penilaian yang terukur, ia optimistis sektor ekonomi kreatif dapat tumbuh menjadi penggerak ekonomi baru yang mampu menyerap tenaga kerja secara masif.





















