Jakarta – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) diyakini menjadi katalis positif bagi perbankan dalam mengakselerasi penyaluran kredit. Kebijakan ini dinilai memberi fleksibilitas lebih bagi perbankan untuk mengoptimalkan aktivitas intermediasi.
Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Adhika Vista, mengungkapkan bahwa perluasan kriteria aset dan liabilitas dalam aturan RIM memberikan ruang bagi perbankan untuk mendiversifikasi instrumen yang dihitung sebagai aktivitas intermediasi.
“Kebijakan ini berpotensi mendorong pertumbuhan pembiayaan perbankan secara keseluruhan,” ujar Adhika, Minggu (24/5/2026).
Meski BI memberikan insentif melalui pelonggaran kebijakan, Adhika menegaskan bahwa realisasi pertumbuhan kredit tetap akan sangat bergantung pada tingkat permintaan pasar yang dipengaruhi oleh dinamika ekonomi makro.
Hingga 31 Maret 2026, posisi RIM Bank Mandiri tercatat di level 86,3 persen. Angka tersebut masih berada dalam koridor target yang ditetapkan BI, yakni di rentang 84 persen hingga 94 persen.
Untuk menjaga rasio tersebut, Bank Mandiri menyatakan akan terus menyusun strategi pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana secara cermat. Langkah ini diambil guna memastikan likuiditas perseroan tetap terjaga untuk mendukung ekspansi bisnis yang berkelanjutan.
“Kami berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyaluran kredit yang berkualitas, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan pengelolaan risiko secara terukur,” tambahnya.
Sebagai langkah mitigasi, Bank Mandiri akan terus memonitor kecukupan likuiditas secara berkala agar tetap dikelola secara prudent. Selain mengandalkan Dana Pihak Ketiga (DPK), bank berlogo pita emas ini juga menyiapkan berbagai alternatif pendanaan, termasuk melalui instrumen wholesale funding yang disesuaikan dengan kondisi pasar dan kebutuhan likuiditas.






















