Jakarta – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, resmi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait kasus dugaan korupsi investasi BRI Ventures pada TaniHub Group yang melibatkan Nicko Widjaja. Dokumen pandangan hukum yang disusun tertanggal 10 Juni 2026 tersebut menekankan pentingnya majelis hakim melihat perkara ini secara proporsional dengan membedah karakteristik industri modal ventura, prinsip tata kelola korporasi, serta definisi kerugian keuangan negara yang sebenarnya.
Dalam dokumen tersebut, Alexander menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya untuk mengintervensi putusan hakim atau menentukan status hukum terdakwa. Sebaliknya, pandangan ini disusun sebagai referensi tambahan bagi majelis hakim untuk menelaah perkara berdasarkan pengalamannya sebagai mantan hakim ad hoc Tipikor, mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta mantan pimpinan KPK. Fokus utama argumennya terletak pada perbedaan fundamental antara model bisnis modal ventura dan perbankan konvensional yang sering kali disalahpahami dalam penegakan hukum.
Menurut Alexander, perbankan beroperasi dengan prinsip kehati-hatian berdasarkan agunan dan arus kas yang pasti. Hal ini kontras dengan modal ventura yang menyasar perusahaan rintisan dengan potensi pertumbuhan tinggi namun belum memiliki laba maupun agunan. Ia menekankan bahwa kegagalan dalam sebagian portofolio investasi merupakan karakter struktural industri tersebut, bukan sebuah anomali atau bentuk tindak pidana. Penggunaan standar penilaian kredit perbankan dalam investasi modal ventura dikhawatirkan menghasilkan kekeliruan dalam menilai risiko bisnis sebagai kerugian negara.
Terkait konsep kerugian negara, Alexander menyoroti isu unrealized loss atau kerugian yang belum terealisasi. Ia berpendapat bahwa penurunan nilai investasi tidak otomatis menjadi kerugian negara yang nyata dan pasti selama aset tersebut belum dijual atau dihapusbukukan di bawah harga perolehan. Selain itu, ia mengingatkan majelis hakim untuk menghindari hindsight bias, yaitu kecenderungan menilai keputusan masa lalu hanya berdasarkan hasil akhir yang diketahui saat ini, tanpa mempertimbangkan informasi yang tersedia bagi pengambil keputusan pada saat transaksi terjadi.
Lebih lanjut, Alexander menyoroti posisi investor minoritas dalam perusahaan target yang tidak memiliki kendali penuh atas operasional internal. Jika terjadi penyampaian informasi yang tidak benar atau misrepresentasi oleh manajemen perusahaan target, maka pertanggungjawaban pidana harus dibedakan secara proporsional. Ia juga menggarisbawahi bahwa ketiadaan unsur memperkaya diri sendiri menjadi indikator krusial dalam menentukan ada tidaknya niat jahat atau mens rea. Jika dana mengalir murni untuk kepentingan bisnis perusahaan, maka pembuktian adanya niat jahat harus dilakukan dengan sangat ketat.
Alexander juga menyinggung status hukum anak perusahaan BUMN yang menurutnya merupakan badan hukum mandiri. Ia menjelaskan bahwa BRI Ventures menggunakan modal dari korporasi induk, bukan dana langsung dari APBN. Oleh karena itu, kerugian pada level anak perusahaan tidak dapat serta-merta diklasifikasikan sebagai kerugian keuangan negara tanpa pembuktian yuridis yang kuat. Ia memperingatkan bahwa mempidanakan risiko bisnis modal ventura berisiko menciptakan dampak sistemik yang menghambat ekosistem inovasi digital Indonesia karena pengambil keputusan akan cenderung takut mengambil langkah strategis yang berisiko tinggi.




















