BPKH Usulkan Integrasi Dana Cicilan Haji ke Ekosistem Pengelolaan

persen

bpkh-usul-cicilan-setoran-lunas-haji-masuk-ke-dalam-ekosistem-kelolaan
BPKH Usul Cicilan Setoran Lunas Haji Masuk ke Dalam Ekosistem Kelolaan

Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berupaya mengoptimalkan nilai manfaat dana haji dengan mengusulkan integrasi dana angsuran setoran awal dan pelunasan ke dalam ekosistem pengelolaan mereka. Langkah ini diusulkan melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar Rp80 triliun dana milik jemaah yang masih tersimpan di industri perbankan syariah dan belum masuk dalam pengelolaan BPKH.

“Karena kami menemukan bahwa konon kabarnya dana pihak ketiga dalam bentuk angsuran setoran lunas plus angsuran setoran awal itu di industri perbankan syariah totalnya Rp80 triliun yang tidak tercapture di dalam BPKH. Harusnya itu ada di dalam ekosistem BPKH,” ujar Fadlul, Jumat (12/6).

Jika usulan tersebut terealisasi, total dana kelolaan BPKH diproyeksikan melonjak dari Rp180 triliun menjadi sekitar Rp260 triliun. Fadlul optimistis, pengelolaan dana yang lebih terpusat akan menghasilkan imbal hasil yang lebih optimal.

Menurutnya, hasil investasi tersebut nantinya dapat digunakan untuk menekan beban biaya tambahan yang kerap dikeluhkan jemaah saat akan berangkat ke Tanah Suci. “Kalau cicilan setoran lunasnya masuk maka dikelola, kemudian menghasilkan imbal hasil sehingga jemaah tidak perlu nombok atau nggak perlu nambah lagi,” tambahnya.

Selain optimalisasi dana, revisi regulasi ini juga difokuskan pada penguatan aspek pengawasan dan fleksibilitas investasi. Fadlul menekankan bahwa payung hukum yang lebih kuat diperlukan agar BPKH dapat melakukan investasi langsung pada ekosistem haji dan umrah secara lebih tegas.

“Kenapa fleksibilitas itu penting? Karena pendukung sistem infrastruktur dari undang-undangnya belum memuatkan kami untuk mengeksekusi dengan tegas,” jelasnya.

Di sisi lain, DPR RI melalui Komisi VIII juga mendukung penguatan tata kelola dana haji agar lebih transparan dan akuntabel. Fadlul berharap proses revisi ini berjalan lancar demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi jemaah haji Indonesia di masa depan.

Rekomendasi