Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada 88 perusahaan tercatat karena gagal memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan periode yang berakhir pada 31 Desember 2025. Langkah tegas ini diambil otoritas bursa setelah melewati batas waktu penyerahan yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni pada 31 Maret 2026.
Berdasarkan Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00016/BEI.PLP/06-2026, pemantauan ketat yang dilakukan hingga 30 Mei 2026 menunjukkan bahwa puluhan emiten tersebut belum memenuhi kewajiban keterbukaan informasi. Kewajiban pelaporan ini merupakan aspek krusial dalam menjaga transparansi pasar modal bagi para investor.
Terdapat perbedaan sanksi yang diterapkan berdasarkan klasifikasi papan perdagangan emiten tersebut. Sebanyak tiga perusahaan yang tercatat di papan akselerasi menerima sanksi berupa Peringatan Tertulis III. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN), PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), serta PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL).
Sementara itu, sebanyak 85 emiten lainnya yang berada di papan utama dan papan pengembangan tidak hanya menerima Peringatan Tertulis III, tetapi juga dikenakan denda administratif masing-masing sebesar Rp 150 juta. Daftar emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan ini mencakup berbagai sektor industri, di antaranya PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS), PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT), PT Sepatu Bata Tbk (BATA), dan PT Hillcon Tbk (HILL).
Selain nama-nama tersebut, emiten lain yang masuk dalam daftar sanksi meliputi PT Indofarma Tbk (INAF), PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), serta PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA). Sanksi denda ini menjadi konsekuensi atas kelalaian perusahaan dalam mematuhi regulasi yang telah diatur oleh bursa.
Data BEI mencatat bahwa hingga periode tersebut, terdapat total 1.009 perusahaan dan efek yang tercatat di bursa. Dari jumlah keseluruhan, sebanyak 997 perusahaan dan efek tercatat memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025. Dengan demikian, sanksi yang diberikan kepada 88 emiten ini mencerminkan langkah pengawasan berkelanjutan agar seluruh perusahaan tercatat tetap patuh pada ketentuan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Kewajiban penyampaian laporan keuangan yang tepat waktu merupakan instrumen utama bagi investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi. Keterlambatan pelaporan tidak hanya berdampak pada sanksi finansial, tetapi juga berpotensi memengaruhi kredibilitas perusahaan di mata pelaku pasar modal. Pihak bursa terus melakukan pemantauan agar seluruh emiten segera menyelesaikan kewajiban pelaporan mereka demi menjaga integritas pasar modal Indonesia di masa mendatang.






















