Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyasar keterlibatan sektor perbankan dalam rangkaian investigasi dugaan praktik under-invoicing atau manipulasi nilai ekspor komoditas kelapa sawit. Sejumlah petinggi dan staf bankir dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait transaksi yang melibatkan grup usaha besar, yakni Grup Salim.
Penyelidikan ini difokuskan pada aktivitas ekspor yang dilakukan oleh PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), yang merupakan salah satu produsen minyak kelapa sawit terbesar di tanah air. Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung pekan lalu, pihak bankir dari Maybank Indonesia diketahui menyerahkan sejumlah dokumen dalam beberapa kardus kepada penyidik sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti.
Fokus utama Kejaksaan Agung dalam kasus ini adalah mendalami dugaan adanya praktik pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga pasar sebenarnya. Langkah ini disinyalir menjadi modus untuk menyembunyikan keuntungan perusahaan sekaligus menekan kewajiban pembayaran pajak kepada negara. Sebelumnya, otoritas penegak hukum juga telah memeriksa sepuluh produsen utama kelapa sawit di Indonesia terkait dugaan manipulasi harga ekspor Crude Palm Oil (CPO), meskipun belum dipastikan apakah PT Salim Ivomas Pratama termasuk dalam daftar sepuluh perusahaan tersebut.
Pihak Maybank Indonesia menegaskan bahwa institusinya senantiasa berkomitmen untuk mematuhi standar tinggi dalam tata kelola perusahaan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dalam pernyataan resminya, juru bicara bank tersebut menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan otoritas terkait sesuai dengan koridor hukum. Namun, pihak bank enggan memberikan komentar lebih mendalam mengenai hubungan spesifik dengan nasabah maupun detail transaksi yang sedang dalam proses investigasi, dengan alasan terikat pada peraturan kerahasiaan perbankan.
Berdasarkan data laporan keuangan terkini, Maybank Indonesia tercatat memberikan fasilitas pembiayaan kepada Salim Ivomas Pratama dengan nilai sekitar Rp 150 miliar. Fasilitas yang diberikan berupa kredit bergulir untuk modal kerja, bukan pembiayaan khusus ekspor. Penyidik kini tengah menelaah apakah fasilitas kredit tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan transaksi ekspor yang sedang diselidiki. Kejaksaan Agung sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, sementara pihak Salim Ivomas Pratama tidak memberikan respons atas permintaan konfirmasi.
Langkah Kejaksaan Agung memanggil pihak perbankan menunjukkan adanya perluasan cakupan investigasi. Otoritas tidak lagi hanya menyasar para eksportir komoditas, melainkan juga menargetkan lembaga keuangan yang memfasilitasi transaksi perdagangan tersebut. Situasi ini menambah tekanan bagi pelaku pasar yang saat ini tengah menyoroti kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sektor-sektor strategis dan aturan investasi di Indonesia. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai apakah bank lain juga akan dimintai keterangan terkait transaksi yang dilakukan oleh Grup Salim.



















