Jakarta – Pemerintah dan PT Pertamina Patra Niaga memastikan tidak ada kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite, baik berdasarkan merek kendaraan maupun kapasitas mesin. Penegasan ini disampaikan untuk meredam keresahan masyarakat akibat maraknya informasi hoaks di media sosial.
Isu pembatasan pembelian Pertalite, termasuk kabar pembatasan maksimal Rp50 ribu per transaksi, mencuat pasca kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax menjadi Rp16.250 per liter pada 10 Juni 2026.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa narasi yang beredar di media sosial mengenai daftar kendaraan yang dilarang membeli Pertalite adalah tidak benar.
“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,” tegas Roberth dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, program Subsidi Tepat yang saat ini berjalan murni bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, bukan untuk membatasi akses masyarakat berdasarkan jenis kendaraan.
Senada dengan Pertamina, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memberikan klarifikasi terkait akses BBM bagi pengguna sepeda motor. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, memastikan bahwa tidak ada aturan yang menghambat pemilik kendaraan roda dua untuk mendapatkan Pertalite.
“Untuk motor tidak akan ada pembatasan apa pun. Itu sudah jelas disampaikan oleh Pak Menteri bahwa untuk kendaraan roda dua bebas,” ujar Dwi, Kamis (11/6).
Meski menjamin ketersediaan pasokan, Dwi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik pembelian berulang atau penimbunan BBM yang dapat memicu kelangkaan di SPBU.
“Jangan ada praktik-praktik helikopter yang bolak-balik tangkinya diisi bolak-balik SPBU. Tambah lagi jangan ada panic buying, jangan ada penimbunan. Itu yang mengakibatkan kelangkaan di mana-mana,” pungkasnya.





















