Jakarta – Jutaan petani sawit swadaya di Indonesia saat ini menghadapi hambatan signifikan dalam menembus rantai pasok global akibat ketatnya standar keberlanjutan dan ketertelusuran produk internasional. Data menunjukkan sekitar 2,6 juta petani sawit di tanah air masih beroperasi secara mandiri, yang berdampak pada lemahnya posisi tawar serta terbatasnya akses terhadap sertifikasi resmi.
Head of Smallholder Global Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Guntur Cahyo Prabowo, menegaskan bahwa ketiadaan kelembagaan yang terstruktur menjadi akar masalah utama. Tanpa adanya entitas hukum atau kelompok tani yang solid, petani kesulitan memenuhi persyaratan administrasi maupun standar teknis yang diminta oleh pembeli global, terutama dari kawasan Eropa.
“Sertifikasi memerlukan organisasi yang mampu menjamin kepatuhan terhadap standar internasional. Selain itu, kepercayaan antarpetani harus dibangun agar mereka bersedia berkelompok dan meningkatkan efisiensi rantai pasok dari kebun menuju pabrik,” ujar Guntur.
Menurut Guntur, pasar global kini tidak lagi sekadar melihat kualitas produk akhir, melainkan menuntut transparansi asal-usul bahan baku hingga ke tingkat lokasi lahan terkecil. Praktek ketertelusuran ini telah menjadi standar perdagangan internasional yang harus diikuti jika petani swadaya ingin mendapatkan akses pasar yang lebih luas serta insentif ekonomi yang lebih baik.
Hingga saat ini, penetrasi sertifikasi di kalangan petani swadaya masih tergolong rendah. Catatan RSPO menunjukkan bahwa dalam periode 2018 hingga 2026, baru sekitar 41.134 pekebun yang tersertifikasi dengan total lahan seluas 89.650 hektare. Sebagai upaya dukungan, RSPO telah menyalurkan dana bantuan sebesar US$ 1,94 juta khusus untuk Indonesia, di samping insentif bernilai ratusan miliar rupiah bagi kelompok tani.
Di sisi lain, Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI) terus mengoptimalkan perannya sebagai pusat pembelajaran bagi petani. Rukaiyah Rafik, Board of Governors RSPO sekaligus Kepala Sekretariat FORTASBI, menyebutkan bahwa sekitar 22 ribu petani kini berada dalam jaringan mereka untuk berbagi pengalaman terkait praktik budidaya berkelanjutan.
“Organisasi ini menjadi wadah bagi petani untuk saling mendampingi. Banyak dari mereka yang sudah tersertifikasi kini mampu menjadi pelatih bagi rekan-rekan lainnya yang sedang berproses menuju kepatuhan standar keberlanjutan,” kata Rukaiyah.
Salah satu bukti keberhasilan pendampingan terlihat pada KUD Tani Subur di Kalimantan Tengah. Ketua KUD, Sutiyana, mengungkapkan bahwa sertifikasi telah mengubah tata kelola kebun secara signifikan. Koperasi ini mencatat pertumbuhan anggota dari 300 orang menjadi 1.400 petani berkat pemahaman akan pentingnya legalitas lahan.
Meski demikian, perjuangan petani belum berakhir. Sutiyana menyoroti pentingnya kemandirian ekonomi melalui kepemilikan pabrik kelapa sawit sendiri. Menurutnya, hambatan administratif dalam pembiayaan dan regulasi yang dinamis menjadi tantangan tersendiri bagi koperasi untuk menciptakan nilai tambah yang dapat dinikmati langsung oleh petani di tingkat akar rumput. Fokus utama saat ini tetap pada penguatan kapasitas kelembagaan agar petani sawit Indonesia mampu bersaing secara global dengan tetap menjaga prinsip keberlanjutan.






















