Jakarta – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menegaskan bahwa proyek strategis nasional (PSN) kereta api Makassar-Parepare di Sulawesi Selatan tetap berlanjut dan tidak mengalami kondisi mangkrak. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Utama LMAN, Kristijanindyati Puspitasari, untuk menepis rumor terkait terhentinya pembangunan infrastruktur transportasi kereta api pertama di Pulau Sulawesi tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6), Kristijanindyati menjelaskan bahwa dinamika yang terjadi di lapangan saat ini murni disebabkan oleh proses pengadaan tanah yang masih berlangsung. Menurutnya, sejumlah ruas lanjutan memang memerlukan tahapan identifikasi serta inventarisasi lahan yang dilakukan oleh panitia pengadaan tanah di bawah koordinasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Perhubungan.
Hingga saat ini, LMAN mencatat realisasi pendanaan untuk pengadaan tanah proyek tersebut telah mencapai Rp 1,3 triliun. Dana tersebut dialokasikan secara spesifik untuk membebaskan lahan yang dibutuhkan demi mendukung kelancaran pembangunan jalur kereta api. Kristijanindyati menekankan bahwa fokus pengerjaan fisik saat ini terkonsentrasi pada ruas Maros-Makassar-Pangkep dan penyelesaian pembangunan overpass Tonasa.
Proses pengadaan tanah di setiap wilayah dilaporkan memiliki progres yang bervariasi. Di wilayah Makassar, tahapan yang sedang berjalan adalah inventarisasi dan identifikasi bidang tanah yang terdampak proyek. Sementara itu, di Kabupaten Maros, proses pengadaan tanah telah memasuki tahap lanjutan, yakni pengajuan konsinyasi di pengadilan. Adapun di wilayah Pangkep, progres masih berada pada tahap penyusunan dokumen perencanaan oleh Kementerian Perhubungan serta pemenuhan proses penetapan lokasi oleh pemerintah daerah setempat.
Pemerintah terus mengawal proyek ini sebagai salah satu prioritas nasional. Kereta api Makassar-Parepare tercatat sebagai proyek kereta api pertama di Sulawesi yang masuk dalam daftar PSN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017. Selain itu, proyek ini juga ditetapkan sebagai proyek infrastruktur prioritas melalui Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015.
Secara skema pendanaan, pembangunan jalur kereta api ini dibiayai melalui kombinasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). LMAN memastikan bahwa setiap tahapan pendanaan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan lapangan. Pemerintah meyakini bahwa setelah seluruh proses pengadaan tanah di ruas-ruas lanjutan selesai, pengerjaan konstruksi akan kembali dipercepat untuk mengejar target operasional yang telah ditetapkan. Hingga saat ini, koordinasi antar instansi terkait terus dilakukan untuk memastikan tidak ada hambatan administratif yang berarti dalam proses pengadaan lahan di lapangan.






















