Jakarta – Luas lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2026 melonjak tajam hingga mencapai 81 ribu hektare. Angka tersebut tercatat hampir delapan kali lipat lebih besar dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kondisi ini diperburuk dengan adanya prediksi fenomena iklim El Nino yang diperkirakan berada pada level moderat hingga kuat hingga awal 2027, yang berpotensi meningkatkan risiko karhutla di semester kedua tahun ini.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sebanyak 2.312 titik panas atau hotspot telah tersebar di sejumlah wilayah Indonesia selama periode 1 Januari hingga 8 Juni 2026. Konsentrasi titik panas tertinggi ditemukan di Riau sebanyak 607 titik, Kalimantan Barat 478 titik, dan Aceh 220 titik. Tren ini diprediksi akan terus meningkat seiring dengan pergerakan iklim global yang memicu kekeringan lebih panjang.
Meskipun ancaman El Nino menjadi faktor penguat dalam skala dan intensitas kebakaran, Kepala Pusat Riset Ekologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asep Hidayat, menegaskan bahwa akar permasalahan utama karhutla tetap terletak pada aktivitas manusia. Karena dipicu oleh tindakan manusia, Asep menilai insiden karhutla sebenarnya dapat dikendalikan melalui manajemen yang komprehensif. Strategi tersebut mencakup aspek pencegahan, kesiapsiagaan, deteksi dini, respons pemadaman cepat, hingga restorasi ekosistem yang melibatkan peran aktif masyarakat.
Salah satu opsi yang mulai didiskusikan adalah implementasi pembakaran terkendali. Menurut definisi Food and Agricultural Organization (FAO), metode ini merupakan pembakaran yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan pengelolaan dalam batasan serta kondisi tertentu. Pakar pengelolaan kebakaran dari The Nature Conservancy, McRee Anderson, menjelaskan bahwa teknik ini dapat mempercepat regenerasi hutan, mengurangi akumulasi bahan bakar alami seperti ranting dan daun kering, serta mengendalikan spesies invasif. Praktik ini telah lama dipraktikkan di negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Kanada.
Namun, penerapan pembakaran terkendali di Indonesia dinilai tidak bisa dilakukan secara serampangan karena terbentur kendala regulasi, kapasitas pengawasan, serta karakteristik ekosistem yang unik. Pakar karhutla, Israr Akbar, menekankan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih membuka ruang bagi masyarakat lokal untuk melakukan pembakaran terbatas, metode ini harus diterapkan dengan perencanaan dan pengawasan yang sangat ketat.
Israr memberikan catatan khusus bahwa pembakaran terkendali tidak boleh diterapkan pada ekosistem gambut. Hal ini dikarenakan lahan gambut menyimpan cadangan karbon yang sangat besar, sehingga kebakaran di wilayah tersebut sangat sulit dikendalikan dan justru berkontribusi signifikan pada emisi gas rumah kaca. Peneliti gambut dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Nisa Novita, menambahkan bahwa berdasarkan kajian selama dua dekade di Kalimantan, terdapat korelasi kuat antara El Nino dengan luas lahan gambut yang terbakar. Strategi pengelolaan risiko kebakaran, menurut Nisa, harus mengutamakan perlindungan penuh pada ekosistem gambut melalui pendekatan pencegahan berbasis lanskap yang lebih luas.




















