Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan sanksi tegas bagi importir yang sengaja membiarkan kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Langkah ini diambil menyusul temuan sekitar 10 ribu kontainer yang masih tertahan di area pelabuhan meski proses administrasi telah rampung.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menginstruksikan jajarannya untuk segera merumuskan regulasi terkait pemberian sanksi tersebut. Ia menyoroti adanya indikasi kesengajaan dari pihak importir yang memanfaatkan area pelabuhan sebagai gudang penyimpanan karena biaya yang dianggap lebih murah dibandingkan menyewa tempat di luar.
“Saya minta Pak Djaka dan teman-teman, Pak Sekjen, untuk melihat regulasinya dan membuat regulasi macam punishment untuk orang yang selalu lama meninggalkan barangnya di sini,” tegas Purbaya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama, mengonfirmasi bahwa penumpukan tersebut melibatkan sejumlah perusahaan besar, termasuk produsen otomotif asal China, BYD dan Wuling. Menurut Djaka, meski Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sudah terbit, pemilik barang memilih tidak segera mengambil kontainernya.
“Kontainer-kontainer tersebut terjadi penumpukan karena para pelaku tidak segera melakukan pengeluaran. Contohnya seperti BYD kemudian dari Wuling,” ujar Djaka dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).
Djaka menambahkan, perusahaan cenderung memanfaatkan fasilitas penyimpanan di pelabuhan karena biaya yang lebih terjangkau dibandingkan mencari lahan di luar kawasan. Menanggapi hal ini, Bea Cukai kini menyiapkan langkah paksa dengan mendorong pemindahan kontainer ke lini dua atau area di luar pelabuhan.
“Mungkin ke depannya kita akan memanfaatkan segera mendorong mereka ke lini 2 di tempat di luar pelabuhan. Sehingga, kita melakukan pemaksaan kepada perusahaan tersebut untuk dengan secepatnya melakukan pengeluaran dari area pelabuhan,” pungkasnya.
Meski sanksi tengah disiapkan, pemerintah memastikan kebijakan tersebut akan diterapkan secara proporsional agar tidak merugikan pelaku usaha yang masih beroperasi dalam batas waktu yang wajar.




















