Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menginstruksikan pemerintah dan DPR untuk memisahkan pengaturan dana pensiun dari klaster ketenagakerjaan dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mendatang.
Instruksi ini tertuang dalam putusan uji materi terhadap Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa terdapat dua pasal dalam UU P2SK yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, yakni Pasal 161 dan Pasal 164.
Kedua pasal tersebut selama ini mengatur mengenai mekanisme pencairan dana pensiun bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Mahkamah menegaskan agar substansi pengaturan dana pensiun dimasukkan dalam pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujar Enny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/6).
Enny menjelaskan bahwa pemisahan ini krusial karena dana pensiun merupakan bagian integral dari sistem jaminan sosial nasional yang harus diatur secara mandiri.
Mahkamah menilai bahwa aturan dalam UU P2SK inkonstitusional karena memungkinkan pembayaran pesangon tidak diberikan secara penuh bagi pekerja yang terdaftar pada program dana pensiun.
Menurut Mahkamah, uang pesangon dan dana pensiun adalah dua produk hukum dengan karakteristik serta tujuan yang berbeda.
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan kewajiban pemberi kerja yang harus dibayarkan saat hubungan kerja berakhir.
Sebaliknya, manfaat dana pensiun dalam UU P2SK ditujukan bagi peserta saat mereka mencapai usia pensiun yang telah ditentukan.
“Kedua manfaat yang diterima pekerja tersebut tidak dapat saling menggantikan satu sama lain,” tegasnya.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama serikat pekerja.
Pembahasan ini difokuskan pada penyelarasan revisi UU Ketenagakerjaan agar sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) guna mempercepat revisi undang-undang terkait.
“Kami melihat semua putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Cipta Kerja berbicara tentang penegasan norma. Kami akan mendukung penuh revisi UU Ketenagakerjaan agar segera rampung,” ujar Yassierli di Gedung DPR, Jakarta pada Februari 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa rancangan awal revisi telah mulai disusun oleh kementerian.
Komisi IX DPR RI pun telah memberikan instruksi khusus agar proses ini tidak menunda-nunda waktu penyelesaian.
Meskipun Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu hingga 2026 atau dua tahun setelah putusan UU Cipta Kerja diterbitkan pada 31 Oktober 2024, pihak legislatif mendorong percepatan.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini juga telah melakukan serangkaian konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menjaring aspirasi.
Revisi ini diproyeksikan akan mencakup tujuh poin utama, termasuk aturan mengenai tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, upah, jam kerja, alih daya, cuti, hingga skema pesangon dan PHK.
Seluruh jajaran terkait kini tengah berkoordinasi untuk memastikan bahwa hasil revisi nantinya mampu menjamin kepastian hak konstitusional pekerja secara adil dan proporsional.





















