Jakarta – Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Informasi ini dikutip dari keterangan resmi lembaga penegak hukum terkait perkembangan penyidikan yang bergulir sejak awal Juni lalu.
Tersangka terbaru yang ditetapkan oleh penyidik adalah perwira tinggi kepolisian, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan.
Lalu diduga memerintahkan pendirian perusahaan yang memproduksi serta menjual peralatan makan atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga jual peralatan tersebut diketahui telah mencakup biaya tambahan berupa dana pemulus untuk mempermudah perizinan bagi calon mitra.
Sebelumnya, kasus ini telah menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka pertama.
Penyidik menemukan modus penunjukan yayasan-yayasan bermasalah sebagai mitra SPPG yang terafiliasi dengan pejabat BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Rabu, 3 Juni 2025, membenarkan temuan tersebut.
Syarief menyatakan bahwa praktik penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.
Selain Dadan, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan jual beli titik lokasi SPPG.
Sony diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Asep Yusuf Soemantri, untuk mengatur titik dapur dan mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
Pihak Kejaksaan Agung sempat menolak permohonan Sony untuk menjadi justice collaborator karena dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara ini.
Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BGN turut ditetapkan sebagai tersangka dengan modus serupa.
Lodewyk diduga terlibat dalam pengaturan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan kepentingan pribadi para pejabat BGN.
Tersangka lainnya, Asep Yusuf Soemantri, berperan sebagai pengatur titik SPPG dan penyetor uang hasil korupsi kepada Sony Sonjaya.
Kejaksaan Agung juga telah menyita satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard milik Asep sebagai barang bukti tambahan.
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, juga menyandang status tersangka karena perannya dalam mencari mitra program MBG.
Glory diduga menyuap Dadan Hindayana dengan uang rupiah maupun valuta asing agar mendapatkan akses pengelolaan titik dapur SPPG.
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, ikut terjerat karena dugaan mark-up pengadaan sepeda motor listrik untuk kebutuhan operasional BGN.
Seluruh tersangka kini berada dalam pengawasan ketat pihak kejaksaan seiring dengan proses pemberkasan perkara yang terus berjalan.





















