Nilai Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak Menjadi Rp9,16 Triliun

Kesadaran pelaporan pajak ASN, TNI, dan Polri meningkat 14 persen, nilai kurang bayar naik tajam jadi Rp9,16 triliun, pemerintah fokus tingkatkan literasi perpajakan dan pelayanan publik digital.

Rayhan Akhari

djp-catat-kurang-bayar-pajak-asn-capai-rp9,16-t-per-juni-2026
DJP Catat Kurang Bayar Pajak ASN Capai Rp9,16 T per Juni 2026

Jakarta – Kesadaran aparatur negara dalam melaporkan kewajiban perpajakan menunjukkan tren positif yang signifikan sepanjang tahun ini.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah pelaporan SPT Tahunan 2025 oleh ASN, TNI, dan Polri melalui sistem Coretax mencapai 3,39 juta wajib pajak.

Angka tersebut mencerminkan kenaikan partisipasi sebesar 14 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menilai lonjakan ini sebagai sinyal positif keterbukaan wajib pajak.

“Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Iwan.

Di balik peningkatan partisipasi tersebut, DJP juga mencatat nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan oleh kalangan ASN melonjak tajam.

Hingga 22 Juni 2026, nilai kurang bayar yang tercatat mencapai Rp9,16 triliun.

Jumlah ini meningkat drastis jika dibandingkan dengan catatan tahun lalu yang berada di angka Rp5,05 triliun.

Iwan mengonfirmasi data tersebut saat melakukan pertemuan dengan Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (25/6).

“Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp9,16 triliun,” tegas Iwan.

Meski kepatuhan meningkat, pemerintah mengakui masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah terkait literasi perpajakan di lingkungan aparatur negara.

Transformasi digital yang kini diterapkan DJP juga menuntut kesiapan SDM yang kompeten di bidang teknologi informasi.

Pemerintah kini fokus menyelaraskan antara kepatuhan pajak dengan kualitas pelayanan publik.

“Tantangan lain yang mengemuka adalah bagaimana membangun hubungan yang semakin erat antara kepatuhan perpajakan dan pelayanan publik,” jelas Iwan.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan yang baik harus dibarengi dengan sistem pelayanan yang sederhana, cepat, dan terintegrasi.

Rekomendasi