Jakarta – Komisi VII DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen TikTok Shop Tokopedia untuk memberikan klarifikasi terkait maraknya pengaduan pembekuan akun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara sepihak.
Langkah ini diambil menyusul laporan ratusan pedagang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pekan lalu (2/7).
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk mencari akar permasalahan sekaligus mencegah praktik serupa terulang di masa depan.
“Hari ini kami mendengar langsung pengaduan dari para pelaku UMKM. Ke depan tentu kami akan mengundang TikTok, mungkin juga Tokopedia, agar persoalan ini dibahas secara tuntas dan tidak terulang lagi,” ujarnya dikutip dari dokumen resmi parlemen, (2/7/2026).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendorong terciptanya regulasi yang lebih transparan bagi seluruh platform digital di Indonesia.
Selain TikTok Shop Tokopedia, Komisi VII berencana memanggil platform marketplace lain seperti Shopee untuk membahas pola perlindungan konsumen di sektor perdagangan elektronik.
Evita menambahkan, penyelesaian masalah ini memerlukan keterlibatan lintas sektoral, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
DPR menegaskan posisi netral dalam menanggapi aduan ini dan tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum mendengarkan penjelasan dari pihak penyelenggara sistem elektronik terkait.
“Kami tidak bisa hanya mendengar satu sisi. Karena sudah menerima pengaduan, tentu akan kami tindak lanjuti dengan menghadirkan pihak yang diadukan agar persoalan ini memperoleh solusi yang adil,” kata Evita.
Di sisi lain, Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena, memandang kasus pembekuan akun ini sebagai momentum krusial untuk mengevaluasi literasi legalitas bagi pelaku UMKM di ekosistem digital.
Menurut Samuel, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pembinaan yang memadai agar pelaku usaha memahami konsekuensi hukum saat beroperasi di platform marketplace.
“Persoalan ini harus menjadi introspeksi bersama. Kita melihat ada persoalan yang sudah berlangsung sejak sebelum terbentuknya Kementerian UMKM, sehingga perlu ditelusuri siapa yang memiliki kewenangan dan bagaimana koordinasi antarinstansi berjalan,” ungkap Samuel.
Ia menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa bisnis antara penjual dan platform, melainkan menyangkut celah regulasi yang perlu segera diperbaiki oleh negara.
Samuel bahkan membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) jika ditemukan indikasi pelanggaran sistemik yang merugikan banyak pihak.
“Ada aspek legalitas yang perlu dipahami, celah-celah regulasi yang harus diketahui, dan di sinilah negara bersama DPR perlu memberikan pembinaan serta perlindungan agar para pelaku UMKM tidak dirugikan,” tegasnya.
DPR berharap sinergi antarlembaga dan platform digital dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi UMKM di tanah air.
























