Karawang – Pemerintah resmi menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis B50 sebesar Rp6.800 per liter untuk kendaraan penumpang.
Kebijakan ini menyusul peluncuran program mandatori biodiesel B50 oleh Presiden Prabowo Subianto di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (8/7).
Bahan bakar baru ini merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dengan 50 persen solar fosil yang menggantikan posisi B40.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa harga untuk kendaraan penumpang tetap terjangkau karena mendapatkan dukungan subsidi pemerintah.
“Yang PSO itu adalah subsidi, non PSO itu adalah yang untuk industri,” ujar Bahlil saat peluncuran program tersebut.
Ia menambahkan, sektor industri dikenakan harga sesuai mekanisme pasar yang berkisar antara Rp15 ribu hingga Rp16 ribu per liter.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa distribusi B50 kini telah menjangkau 57 persen SPBU Pertamina.
“Lebih banyak di Jawa, Sumatera, terus sebagian Sulawesi ada, jadi mulai menyebar,” jelas Eniya mengenai progres penyaluran bahan bakar tersebut.
Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menghabiskan stok B40 yang masih tersisa.
Penerapan penuh B50 secara nasional dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Oktober 2026 mendatang.
Ketentuan ini telah diatur secara resmi melalui Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
Eniya menyebut durasi transisi tiga bulan tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan kesiapan 34 badan usaha penyalur biodiesel di Indonesia.
“Pertamina perlu berapa bulan menyelesaikan stok B40? Nah, jawabannya adalah 2 bulan dan untuk yang lain kan ada 34 badan usaha blending-nya itu memerlukan waktu 3 bulan,” pungkasnya.






















