Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 sebagai landasan hukum baru dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Regulasi ini diterbitkan guna menyelaraskan mekanisme pasar karbon domestik dengan peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang dikelola pemerintah.
Penerbitan aturan baru ini sekaligus mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 14 Tahun 2023.
Langkah ini diambil untuk mengintegrasikan mekanisme bursa karbon dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap agenda strategis nasional.
“Ini dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional,” ujar Agus, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah kewajiban mencatatkan unit karbon pada SRUK.
Sistem SRUK kini menjadi platform utama yang menggantikan peran Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dalam pencatatan karbon nasional.
OJK juga melakukan perluasan cakupan jenis unit karbon yang diizinkan untuk diperdagangkan di pasar domestik.
Selain itu, regulasi ini memberikan kejelasan aturan mengenai tata cara perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri dan belum terdaftar dalam sistem SRUK.
Dari aspek pengawasan, OJK mewajibkan penyelenggara bursa karbon untuk menyampaikan laporan berkala kepada kementerian terkait secara transparan.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan penegakan prinsip perlindungan konsumen bagi seluruh pelaku pasar yang terlibat dalam transaksi di bursa karbon.
Pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku industri untuk beradaptasi dengan sistem baru ini.
OJK akan memfasilitasi perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian selama SRUK belum beroperasi sepenuhnya.
Masa transisi ini berlaku paling lama tiga bulan terhitung sejak POJK diundangkan pada 6 Juli 2026.
Integrasi sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas perdagangan karbon di Indonesia di mata investor global.
Dengan adanya payung hukum yang lebih komprehensif, OJK menargetkan terciptanya ekosistem bursa karbon yang lebih efisien dan akuntabel.
Kebijakan ini juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam mempercepat pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca secara nasional.
Pihak OJK menyatakan akan terus memantau implementasi aturan ini di lapangan untuk memastikan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat.
Penyempurnaan regulasi ini mencerminkan komitmen otoritas dalam merespons dinamika pasar karbon yang berkembang pesat.























