Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan regulasi ketat mengenai keterlibatan murid dalam penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya preventif untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan orientasi siswa baru berlangsung edukatif.
Pemerintah menekankan bahwa lingkungan sekolah harus sepenuhnya bebas dari praktik perpeloncoan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan lainnya.
Keterlibatan siswa sebagai pendamping hanya diizinkan apabila pihak sekolah mengalami keterbatasan jumlah panitia inti.
Penyelenggara utama kegiatan tetap harus dipegang oleh panitia resmi yang dibentuk langsung oleh kepala sekolah.
Siswa yang dapat dilibatkan wajib berasal dari pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Selain OSIS, siswa dari Majelis Perwakilan Kelas (MPK) juga diperbolehkan membantu pelaksanaan kegiatan.
Pengurus organisasi ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK turut memenuhi syarat untuk terlibat.
Pemerintah memberikan syarat mutlak bahwa siswa pendamping tersebut tidak boleh memiliki rekam jejak perilaku buruk.
“Tidak memiliki kecenderungan berperilaku buruk maupun riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan di lingkungan sekolah,” tegas aturan tersebut dikutip dari Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.
Bagi sekolah yang belum memiliki struktur organisasi formal seperti OSIS atau MPK, penunjukan siswa tetap harus melalui seleksi ketat.
Siswa yang ditunjuk wajib memiliki prestasi akademik maupun nonakademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, sekolah harus memastikan siswa tersebut memiliki kemampuan interpersonal yang mumpuni.
Kemampuan komunikasi dan kerja sama menjadi poin penting agar siswa tersebut dapat menjadi teladan bagi murid baru.
Peran utama siswa pendamping adalah membantu murid baru dalam beradaptasi dengan budaya belajar di sekolah.
Mereka juga bertugas memperkenalkan fasilitas sekolah serta membimbing siswa baru agar merasa nyaman di lingkungan pendidikan yang baru.
Pemerintah melarang keras siswa pendamping memberikan hukuman atau mengatur kegiatan di luar tujuan edukatif MPLS.
Seluruh aktivitas selama MPLS wajib terbebas dari pungutan liar maupun penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai pendidikan.
Pihak guru dan panitia dewasa tetap memegang tanggung jawab penuh dalam melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh rangkaian acara.
Siswa pendamping hanya beroperasi di bawah koridor tugas yang telah ditetapkan secara resmi oleh pihak sekolah.
Koordinasi antara guru dan siswa pendamping sangat krusial untuk meminimalkan risiko perundungan atau tindakan yang merugikan.
Dengan adanya kriteria spesifik ini, diharapkan pelaksanaan MPLS di seluruh Indonesia dapat menciptakan atmosfer yang lebih ramah bagi peserta didik baru.
Standardisasi peran siswa ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjaga integritas pendidikan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.






















