Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan ancaman tegas berupa penghentian kegiatan serta sanksi administratif bagi satuan pendidikan yang melanggar ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027.
Langkah preventif ini diambil guna memastikan seluruh proses adaptasi siswa baru berjalan kondusif dan edukatif.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi pedoman utama bagi guru, kepala sekolah, dan seluruh panitia dalam menyelenggarakan kegiatan pengenalan sekolah.
Pelaksanaan MPLS sendiri telah dimulai secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia sejak Senin (13/7/2026).
Pemerintah menekankan bahwa kegiatan ini harus berfokus pada pengenalan budaya belajar serta pembangunan karakter positif peserta didik baru.
Terdapat enam poin larangan keras yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pendidikan selama masa MPLS berlangsung.
Penyelenggara dilarang keras melakukan praktik perpeloncoan dalam bentuk apa pun.
Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya atau bentuk pungutan lainnya kepada siswa baru.
Setiap aktivitas yang diberikan harus memiliki nilai edukasi dan relevansi dengan tujuan pengenalan lingkungan sekolah.
Penggunaan atribut yang tidak mendidik atau tidak relevan dengan kegiatan resmi juga dilarang secara tegas.
Selain itu, sekolah dilarang melibatkan alumni sebagai panitia penyelenggara kegiatan.
Pelibatan murid sebagai pendamping juga dibatasi hanya bagi mereka yang memenuhi kriteria spesifik saja.
Pihak kementerian menyatakan bahwa keterlibatan siswa sebagai panitia hanya diperbolehkan jika sekolah mengalami keterbatasan personel.
Ketentuan tersebut dijelaskan melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, Senin (13/7/2026).
Siswa yang dapat membantu harus berasal dari pengurus OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler.
Syarat mutlak bagi siswa tersebut adalah tidak memiliki rekam jejak perilaku buruk atau tindak kekerasan.
Apabila sekolah belum memiliki organisasi siswa, maka kriteria pendamping dialihkan kepada siswa berprestasi akademik maupun nonakademik.
Keterampilan interpersonal yang baik menjadi syarat tambahan bagi siswa yang ditunjuk untuk membantu kelancaran kegiatan.
Sanksi bagi panitia yang melanggar aturan bervariasi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.
Bentuk sanksi lainnya mencakup penundaan hak, pengurangan hak, hingga pembebasan tugas bagi oknum yang terbukti bersalah.
Sanksi bagi sekolah negeri akan diberikan oleh pejabat berwenang sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, untuk sekolah swasta, sanksi akan dijatuhkan oleh pihak pimpinan lembaga pendidikan masing-masing.
Pemerintah pusat dan dinas pendidikan daerah berkomitmen untuk mengawasi ketat jalannya kegiatan tahunan ini.
Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, layanan pengaduan melalui WhatsApp Call Centre telah resmi dibuka sejak Senin (13/7/2026).
Masyarakat, orang tua, dan siswa diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
Setiap laporan yang masuk akan diproses secara transparan, obyektif, dan cepat oleh pihak berwenang.
Upaya ini diharapkan mampu menciptakan iklim pendidikan yang bersih dari kekerasan dan pungutan liar di seluruh jenjang sekolah.





















