Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Bogor – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan biaya operasional sektor perikanan yang selama ini terbebani oleh tingginya harga BBM non-subsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto tersebut dengan menerbitkan regulasi teknis.

“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ucapnya usai mengikuti rapat terbatas di Hambalang, Bogor, Senin (13/7), dikutip dari keterangan resmi pemerintah.

Bahlil memastikan bahwa dukungan harga BBM ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga agar penyaluran BBM dengan harga khusus ini tepat sasaran bagi nelayan yang berhak.

Dalam proses implementasinya, Kementerian ESDM akan berkoordinasi secara ketat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan dilakukan agar niat baik pemerintah membantu nelayan tidak disalahgunakan,” ujarnya, dikutip dari sumber yang sama.

Langkah sinkronisasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dianggap krusial guna menentukan titik penyaluran yang efektif.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan kepastian usaha bagi para nelayan di tengah fluktuasi harga energi global.

Saat ini, harga BBM non-subsidi yang digunakan oleh kapal-kapal besar tercatat cukup tinggi, yakni mencapai Rp21.300 per liter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan harga Rp15.000 per liter tersebut didasarkan pada perhitungan biaya produksi solar.

“Harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter,” kata Airlangga, dikutip dari pernyataan resmi kementerian.

Airlangga merinci bahwa rata-rata biaya produksi solar dalam negeri berada di angka Rp18.600 per liter.

Selisih biaya operasional sebesar Rp3.600 per liter akan ditutup melalui pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” ucap Airlangga, dikutip dari dokumen rapat terbatas.

Skema ini berbeda dengan nelayan kecil yang mengoperasikan kapal di bawah 30 GT.

Nelayan dengan kapal di bawah 30 GT selama ini telah mendapatkan akses BBM bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter.

Pemerintah meyakini bahwa intervensi harga ini sangat krusial agar keberlangsungan usaha perikanan menengah tetap kompetitif.

Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri kabinet, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Hadir pula Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, serta jajaran menteri teknis lainnya.

Langkah ini menjadi bagian dari fokus pemerintahan dalam mengoptimalkan sumber daya nasional untuk mendukung produktivitas sektor kelautan.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar