Jakarta – PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) resmi beralih kendali setelah PT Triple Berkah Bersama merampungkan akuisisi saham mayoritas perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (23/7/2026), PT Triple Berkah Bersama telah menyerap 1.141.671.100 lembar saham EPAC.
Jumlah tersebut setara dengan 34,56% dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh oleh emiten pengemasan plastik tersebut.
Kepemilikan saham tersebut diperoleh dari dua pemegang saham sebelumnya, yakni Drs. Ryan Permana dan Nessy Sarinda.
Direktur Utama Megalestari, Bahar, mengonfirmasi bahwa transaksi pengambilalihan ini dieksekusi dengan harga Rp 12 per saham.
“Transaksi pengambilalihan dilakukan pada harga Rp 12 per saham dengan total nilai mencapai sekitar Rp 13,7 miliar,” ujar Bahar dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI.
Proses akuisisi ini menjadi titik kulminasi dari rangkaian negosiasi panjang yang telah diumumkan secara bertahap sejak 27 April 2026.
Penyelesaian transaksi ini telah disesuaikan dengan aturan main yang berlaku di pasar modal, yakni Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK Nomor 9/POJK.04/2018.
Pasca-akuisisi, PT Triple Berkah Bersama kini resmi menyandang status sebagai pemegang saham pengendali baru di EPAC.
Bahar menjelaskan bahwa masuknya investor baru ini merupakan langkah strategis untuk mendukung keberlangsungan jangka panjang perusahaan.
“Tujuan dari akuisisi ini adalah sebagai investasi sekaligus mendukung rencana pengembangan dan ekspansi bisnis grup,” ungkap Bahar dalam keterangan resminya.
PT Triple Berkah Bersama sendiri merupakan entitas yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding yang berdomisili di Jakarta Selatan.
Struktur kepemilikan perusahaan tersebut didominasi oleh Noprian Fadli dengan porsi sebesar 99%, sementara sisanya dimiliki oleh Nuzwan Gufron.
Pihak manajemen juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan afiliasi antara PT Triple Berkah Bersama dengan Megalestari sebelum transaksi ini terjadi.
Noprian Fadli kini ditetapkan sebagai Ultimate Beneficial Owner atau penerima manfaat akhir dari aksi korporasi tersebut.
Konsekuensi dari perubahan pengendalian ini mewajibkan PT Triple Berkah Bersama untuk melakukan penawaran tender wajib atau Mandatory Tender Offer (MTO).
Mekanisme, jadwal, dan persyaratan detail terkait penawaran tender tersebut akan diinformasikan lebih lanjut kepada publik dalam waktu dekat.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai perubahan fokus bisnis EPAC yang saat ini masih bergerak di industri kemasan plastik.
Reaksi pasar terhadap perubahan struktur kepemilikan ini terlihat dari pergerakan harga saham EPAC yang mengalami tekanan di lantai bursa.
Pada penutupan perdagangan Jumat (24/7/2026), harga saham EPAC tercatat terkoreksi 6,15% ke level Rp 61 per lembar saham.
Secara akumulatif dalam lima hari perdagangan terakhir, saham perusahaan telah mencatatkan penurunan sebesar 11,59%.





















