Destry Damayanti Jelaskan Mekanisme Penunjukan Gubernur BI Definitif

Destry Damayanti Jelaskan Mekanisme Penunjukan Gubernur BI Definitif

Jakarta – Bank Indonesia memastikan operasional kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan tetap berjalan normal pasca pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, kini resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bank Indonesia.

Penunjukan ini merupakan langkah transisi hingga pemerintah menetapkan gubernur definitif yang baru.

Proses pergantian pimpinan bank sentral tersebut akan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Destry menegaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan ini akan mengikuti koridor hukum yang ketat.

“Calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi itu terkait dengan proses selanjutnya,” ujar Destry dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Landasan hukum proses transisi ini mengacu pada Pasal 40 dan Pasal 42 Undang-Undang Bank Indonesia.

Pasal tersebut mengatur secara spesifik mengenai persyaratan serta mekanisme pemilihan anggota Dewan Gubernur.

Destry menjelaskan bahwa selama masa transisi, dirinya menjalankan wewenang sebagai pejabat gubernur sementara.

Ia menjamin bahwa seluruh mandat bank sentral akan tetap terlaksana tanpa hambatan.

“Kami akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan kepada kami seperti biasa dan sesuai dengan best practice internasional,” kata Destry.

Stabilitas operasional Bank Indonesia didukung oleh sistem pengambilan keputusan yang terstruktur.

Destry mengungkapkan bahwa institusi ini memiliki mekanisme pengambilan kebijakan yang berjenjang.

“Kami sudah mempunyai mekanisme decision making process yang sangat berjenjang. Ada komite, kemudian ada Rapat Dewan Gubernur, dan seterusnya. Itu akan tetap menjadi pegangan kami dalam membuat proses pengambilan keputusan,” papar Destry.

Selain sistem yang matang, kepemimpinan di Bank Indonesia juga dijalankan secara kolektif-kolegial.

Artinya, seluruh anggota Dewan Gubernur bertanggung jawab bersama dalam menjaga amanah institusi.

“Yang terpenting adalah di Bank Indonesia kepemimpinan ini bersifat kolektif-kolegial. Tentunya kami berlima akan terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif-kolegial,” tambahnya.

Sebelumnya, pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Presiden telah merespons surat pengunduran diri tersebut dengan apresiasi tinggi.

“Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.

Pemerintah kini bersiap menempuh prosedur formal untuk menunjuk pengganti definitif.

Proses tersebut melibatkan sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif sesuai aturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, Bank Indonesia menegaskan bahwa fokus utama lembaga adalah menjaga stabilitas moneter nasional di tengah pergantian kepemimpinan.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar