Jakarta – Destry Damayanti resmi menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI) pasca pengunduran diri Perry Warjiyo.
Penunjukan tersebut dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menyusul keputusan Perry mundur karena alasan pribadi.
Destry Damayanti yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI kini memegang kendali operasional bank sentral.
Langkah ini diambil sesuai dengan mandat Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia.
Sementara itu, proses pencarian sosok definitif pengganti Perry Warjiyo masih menunggu langkah dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden belum mengajukan nama calon baru karena surat pengunduran diri Perry baru diterima pada Sabtu (25/7).
“Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif,” ujar Prasetyo di Jakarta, Senin (27/7).
Di sisi lain, Komisi XI DPR RI menyatakan kesiapannya untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon yang akan diusulkan Presiden.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan prosedur wajib sesuai undang-undang.
“Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI,” tegas Dolfie.
Meski demikian, Dolfie mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima penugasan resmi dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test,” pungkasnya.





















