Jakarta – PT Pos Indonesia (Persero) telah merampungkan seluruh kewajiban pembayaran cicilan imbalan ijarah serta kompensasi atas keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 untuk Seri A, B, dan C.
Langkah pelunasan ini dilakukan perusahaan setelah adanya instruksi dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait kewajiban pembayaran imbalan sukuk untuk periode ke-6.
Proses pembayaran tersebut secara resmi dieksekusi oleh perusahaan pada tanggal 24 Juli 2026.
Sekretaris Perusahaan dan ESG Pos Indonesia, Iwan Gunawan, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah menyalurkan dana tersebut langsung kepada para pemegang rekening serta pemilik sukuk yang bersangkutan.
“Pada tanggal 24 Juli 2026, PT Pos Indonesia telah melakukan pembayaran atas bunga sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6,” ungkap Iwan dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Senin, 27 Juli 2026, dikutip dari laman keterbukaan informasi resmi perusahaan.
Selain menyelesaikan pokok cicilan imbalan ijarah, pihak manajemen juga memenuhi kewajiban tambahan berupa kompensasi kerugian.
Kompensasi tersebut diberikan sebagai konsekuensi atas keterlambatan pembayaran yang sebelumnya sempat menjadi sorotan KSEI melalui surat tertanggal 23 Juli 2026.
“Pada tanggal 24 Juli 2026, PT Pos Indonesia (Persero) juga telah melakukan pembayaran kompensasi kerugian akibat keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C,” ujar Iwan, sebagaimana tertulis dalam laporan resmi perusahaan.
Sebagai bentuk transparansi dan bukti penyelesaian kewajiban, perusahaan telah mengirimkan bukti transfer pembayaran bunga serta kompensasi keterlambatan tersebut kepada KSEI.
Pengiriman bukti tersebut dilakukan melalui surat elektronik resmi kepada pihak KSEI guna memastikan seluruh administrasi terkait telah terpenuhi sesuai standar pasar modal.
Manajemen PT Pos Indonesia menegaskan bahwa insiden keterlambatan pembayaran ini tidak akan mengganggu stabilitas perusahaan ke depannya.
Iwan menjamin bahwa penyelesaian kewajiban finansial ini tidak berdampak negatif terhadap jalannya roda operasional maupun posisi keuangan perusahaan.
“Penyelesaian pembayaran imbalan sukuk dan kompensasi keterlambatan tersebut tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Pos Indonesia,” tegas Iwan, seperti yang tercantum dalam dokumen keterbukaan informasi perusahaan.
Langkah ini menandai berakhirnya kewajiban administratif yang sempat tertunda terkait instrumen Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024.
Dengan diselesaikannya pembayaran tersebut, Pos Indonesia menyatakan tetap berkomitmen menjaga kepercayaan investor di pasar modal syariah Indonesia.
Keberlangsungan usaha perseroan dipastikan tetap berjalan normal pasca-pemenuhan kewajiban tersebut, dengan fokus utama tetap pada penguatan layanan logistik dan jasa pos nasional.






















