Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Tahun 2026

Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Tahun 2026

Jakarta – Struktur penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia pada tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Hingga Selasa, 28 Juli 2026, pemerintah belum merilis aturan baru terkait perubahan besaran gaji pokok, sehingga standar penggajian yang berlaku saat ini masih merujuk pada beleid tersebut.

Penting bagi para calon pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum untuk memahami bahwa gaji pokok hanyalah satu komponen dari total pendapatan bulanan. Sistem remunerasi yang diterapkan pemerintah terdiri dari kombinasi gaji pokok yang bersifat tetap serta berbagai jenis tunjangan yang bersifat variabel.

Besaran gaji pokok ditentukan oleh dua variabel utama, yaitu golongan ruang dan masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi jenjang golongan serta semakin lama durasi masa kerja seorang pegawai, maka gaji pokok yang diterima akan semakin besar. Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengalaman dan jenjang karier yang telah ditempuh oleh setiap abdi negara.

Berdasarkan Lampiran II PP Nomor 5 Tahun 2024, rincian gaji pokok PNS untuk Golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400. Untuk Golongan II, angka yang ditetapkan berada pada rentang Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600. Sementara itu, pegawai pada Golongan III menerima gaji pokok mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700. Terakhir, bagi Golongan IV, nominal gaji pokok yang berlaku adalah antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

Selain gaji pokok, setiap PNS berhak mendapatkan tunjangan yang nilainya sangat variatif tergantung pada instansi tempat mereka bertugas. Komponen tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin).

Tunjangan keluarga diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok untuk pasangan, serta 2 persen untuk setiap anak dengan batasan maksimal dua anak. Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk konversi nilai setara beras 10 kilogram per orang setiap bulan, dengan kisaran Rp72.000 hingga Rp80.000.

Komponen yang paling signifikan dalam membedakan total pendapatan antar-PNS adalah tunjangan kinerja. Besaran tukin bergantung pada kelas jabatan dan capaian reformasi birokrasi di kementerian atau lembaga terkait. Di instansi dengan reformasi birokrasi tinggi, tunjangan kinerja bahkan bisa mencapai angka di atas Rp50 juta per bulan.

Akibat adanya variabel tunjangan tersebut, total pendapatan bulanan antara satu PNS dengan PNS lainnya dapat berbeda secara signifikan meskipun berada pada golongan yang sama. Kebijakan internal instansi serta tanggung jawab jabatan menjadi penentu utama dalam akumulasi penghasilan total yang diterima setiap bulannya. Oleh karena itu, angka gaji pokok yang tertera dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 bukanlah batasan maksimal penghasilan yang dapat diperoleh oleh seorang aparatur negara selama masa pengabdiannya.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar