KPPU Cermati Potensi Persaingan Usaha Pascaputusan MK Soal Kuota Internet

Rayhan Akhari

KPPU Cermati Potensi Persaingan Usaha Pascaputusan MK Soal Kuota Internet

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah mengintensifkan pengawasan terhadap sektor telekomunikasi nasional menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penghangusan sisa kuota internet pelanggan.

Langkah pengawasan ini dilakukan guna mengantisipasi perubahan strategi bisnis operator seluler agar tidak memicu praktik persaingan usaha tidak sehat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa timnya sedang melakukan pendalaman mendalam terhadap dinamika industri pascaputusan tersebut.

“Kami terus memantau perkembangan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar Deswin sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, Rabu (29/7).

Menurut Deswin, pengawasan ini mencakup potensi penyesuaian harga layanan data serta kemungkinan adanya perubahan strategi bisnis yang berisiko merugikan konsumen.

KPPU menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya praktik penyeragaman tarif atau kartel di industri telekomunikasi.

“Belum dapat kami simpulkan. Kembali kepada bagaimana strategi efisiensi dilakukan operator seluler, yang bisa tercermin dari harga, kualitas atau jenis layanan yang diberikan,” kata Deswin.

Keterlibatan KPPU muncul setelah adanya desakan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang meminta otoritas pengawas persaingan usaha tersebut bertindak preventif.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menekankan bahwa operator tidak boleh menjadikan putusan MK sebagai celah untuk melakukan praktik kartel.

“Tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang berpotensi merugikan konsumen,” ungkap Rio dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/7).

Putusan MK yang ditetapkan pada Kamis (23/7) lalu mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk memberikan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan.

Selain pengawasan dari KPPU, YLKI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menerbitkan regulasi teknis sebagai acuan pelaksanaan putusan tersebut.

Regulasi tersebut diharapkan mencakup standar pelayanan minimum, mekanisme transparansi informasi, serta sanksi bagi operator yang melanggar ketentuan.

Di saat bersamaan, industri telekomunikasi baru saja menyelesaikan lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz yang melibatkan tiga operator besar, yakni Telkomsel, XLSmart, dan Indosat.

Penambahan spektrum ini meningkatkan total kapasitas spektrum seluler nasional menjadi 712 MHz.

Equity Research Analyst, Sukarno Alatas, menilai hasil lelang frekuensi ini akan menggeser peta persaingan operator dari sekadar perang tarif menuju adu kualitas jaringan.

“Maka, ruang diferensiasi akan lebih ditentukan oleh kualitas jaringan, efisiensi belanja modal dan kemampuan operator memonetisasi trafik data,” kata Sukarno.

Dengan penguasaan spektrum yang kini lebih merata, setiap operator diharapkan dapat mengoptimalkan efisiensi operasional tanpa harus merugikan hak-hak konsumen di masa depan.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar