Purbaya Tunggu Restu Prabowo Cairkan Kurang Bayar DBH Daerah

Rayhan Akhari

Purbaya Tunggu Restu Prabowo Cairkan Kurang Bayar DBH Daerah

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kini telah merampungkan proses pemetaan kebutuhan tambahan anggaran bagi wilayah yang menghadapi tekanan fiskal berat.

Langkah ini diambil sebagai upaya respons cepat atas kondisi keuangan sejumlah daerah yang dinilai memerlukan dukungan pendanaan mendesak.

Penyaluran dana tersebut bersumber dari sisa Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2024 yang saat ini masih tersimpan di kas negara.

Kendati pemetaan telah selesai dilakukan, eksekusi pencairan dana tersebut masih terganjal restu dari Presiden Prabowo Subianto.

Pihak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan penggelontoran dana ini sangat bergantung pada kondisi fiskal masing-masing daerah.

“DBH kan aturannya tergantung dengan kondisi fiskal daerah. Untuk daerah-daerah yang mengalami kesulitan betul, kami akan melapor ke Presiden,” ujar Purbaya usai konferensi pers hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III 2026 di Jakarta, Senin (3/8).

Pemerintah pusat saat ini memberikan atensi khusus terhadap keberlangsungan operasional pemerintahan di daerah yang terdampak defisit anggaran.

Laporan mengenai kebutuhan mendesak tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Presiden untuk dipelajari lebih lanjut.

“Kami menunggu keputusannya Bapak Presiden, tadi sudah lapor,” tambahnya dalam kesempatan yang sama.

Terkait besaran nilai nominal yang diusulkan untuk dicairkan, otoritas keuangan memilih untuk tetap menutup rapat informasi tersebut.

Purbaya enggan membeberkan angka pasti karena wewenang pengumuman kebijakan tersebut berada di tangan Presiden.

“Kami sudah hitung, kami sudah siapkan dana sekian. Boleh apa enggak (disalurkan), bagaimana pandangan Bapak Presiden. Nanti kalau bocor berarti saya mendahului Presiden,” ungkapnya.

Data Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa total akumulasi kurang bayar DBH hingga penutupan tahun anggaran 2024 mencapai Rp 70,2 triliun.

Besarnya angka tersebut memicu perhatian serius karena melibatkan ratusan pemerintah daerah yang hingga kini masih menanti kepastian pencairan.

Ketidakpastian fiskal ini menjadi tantangan tersendiri bagi daerah dalam menjalankan program pembangunan maupun pemenuhan kewajiban rutin.

Hingga Selasa (4/8), belum ada jadwal pasti mengenai kapan keputusan resmi dari Presiden akan diterbitkan.

Namun, pihak Kementerian Keuangan memberikan sinyal bahwa hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat segera diketahui dalam waktu dekat.

Keputusan tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat untuk melakukan transfer dana ke daerah yang memenuhi syarat kriteria kesulitan fiskal.

Proses verifikasi yang ketat tetap dilakukan agar penyaluran dana sisa DBH 2024 tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi keuangan negara yang berlaku.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar