Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi membuka peluang untuk melantai di pasar modal melalui mekanisme penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Langkah strategis ini akan diupayakan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai demutualisasi bursa resmi diterbitkan.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyatakan bahwa IPO merupakan bentuk paling ideal dalam implementasi proses demutualisasi bursa.
Kendati demikian, pihak bursa menegaskan bahwa langkah menuju IPO akan didahului dengan penuntasan proses demutualisasi melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
“Kalau di POJK kan sebenarnya kalau demutualisasi itu tidak mesti IPO. Tapi akan ideal nanti (bila) akan IPO. Jadi bisa jadi demutualisasi itu jadi dilakukan sebelum IPO, artinya dibuka dulu pemegang sahamnya siapa, baru IPO,” ujar Iding saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (18/9).
Dia menambahkan, saat ini BEI belum memiliki agenda mendesak untuk segera melakukan IPO dalam waktu dekat.
Berkaca pada praktik di berbagai negara lain, proses transisi dari tahap awal demutualisasi hingga mencapai tahap IPO membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua tahun.
Durasi tersebut sangat bergantung pada tingkat kesiapan internal bursa dalam menghadapi perubahan struktur kepemilikan.
“Kami di bursa ya setelah demutualisasi itu kan ada pemegang saham baru ya semuanya harus kami rencanakan dengan baik, ketika IPO itu memang harus sudah siap,” ucapnya.
Dalam proses implementasi demutualisasi, BEI akan menerbitkan saham baru melalui skema rights issue.
Kebijakan tersebut dipastikan akan membuat porsi kepemilikan pemegang saham lama mengalami dilusi.
Terkait valuasi, Iding menjelaskan bahwa harga saham baru nantinya akan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak terkait.
Dia menekankan bahwa nilai tersebut seharusnya berada di atas nilai buku BEI saat ini.
“Tapi kan nanti sebenarnya ada deal harga yang memang harusnya di atas nilai bukunya,” kata Iding.
Transformasi ini secara signifikan akan mengubah struktur kepemilikan bursa ke depan.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia diproyeksikan menjadi pemegang saham terbesar BEI di luar kumpulan anggota bursa dengan porsi 40,12% setelah rights issue rampung.
Adapun nilai nominal saham BEI tetap ditetapkan sebesar Rp 7,5 miliar per lembar, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan rights issue.
Berdasarkan dokumen internal bertajuk “Pertemuan dengan Pemegang Saham” tertanggal 9 September lalu, Danantara berpotensi menguasai sekitar 69 lembar saham.
Namun, realisasi kepemilikan tersebut masih akan bergantung pada regulasi OJK mengenai kriteria pemegang saham bursa.
Pasca rights issue, komposisi kepemilikan akan terbagi di mana kumpulan anggota bursa menggenggam 51,16% atau 88 lembar saham.
Sisanya, nonanggota bursa akan memiliki 2,32% atau empat lembar saham, sementara saham treasuri sebesar 6,40% atau 11 lembar saham.
Sebagai perbandingan, per Juni 2026, anggota bursa masih mendominasi dengan penguasaan 87,38% atau 90 lembar saham.
Dokumen tersebut juga merinci bahwa jumlah pemegang saham BEI ke depan akan mencapai 93 pihak, yang mencakup Danantara Investment Management (DIM), 88 perusahaan sekuritas anggota bursa, serta empat perusahaan sekuritas nonanggota bursa.


















