Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan hanya satu perusahaan tambang yang saat ini memiliki izin operasional aktif di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa satu-satunya entitas yang diizinkan beroperasi adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Gag Nickel.
Bahlil memastikan bahwa keberadaan perusahaan tersebut telah tercatat jauh sebelum masa jabatannya dimulai.
“Saya sudah bilang, kalau di Raja Ampat izin yang masih beroperasi itu hanya BUMN, Gag Nickel. Barang itu sudah ada sebelum saya lahir. Izin lainnya sudah kami cabut,” ujar Bahlil saat ditemui di kantornya, Senin (3/8).
Ia menjelaskan bahwa izin-izin pertambangan yang sebelumnya sempat beredar di wilayah tersebut merupakan produk kebijakan kepala daerah, seperti Gubernur atau Bupati, yang berlaku pada masa lalu.
Pemerintah pusat, menurut Bahlil, telah melakukan pembersihan izin-izin tersebut secara menyeluruh.
Bahlil sekaligus membantah adanya spekulasi mengenai penerbitan izin pertambangan baru di kawasan kepulauan tersebut.
“Kan sudah saya cabut (tidak ada lagi),” tegasnya.
Pernyataan pemerintah ini muncul sebagai respons atas laporan bertajuk ‘Surga yang Tak Terlindungi’ yang dirilis oleh Greenpeace Indonesia.
Laporan tersebut menyoroti kondisi Raja Ampat setahun setelah adanya desakan publik agar pemerintah melakukan pengkajian ulang terhadap izin pertambangan di sana.
Temuan Greenpeace Indonesia mengindikasikan adanya tiga perusahaan yang sedang memproses izin pertambangan nikel di bagian timur Pulau Waigeo.
Selain itu, laporan tersebut mencatat aktivitas penambangan nikel yang kembali berjalan di Pulau Gag.
Greenpeace juga menyebut adanya upaya hukum dari perusahaan batu bara untuk mengaktifkan kembali izin pertambangan yang belum dikembangkan di Pulau Misool.
Di sektor lain, perusahaan minyak dan gas (migas) dilaporkan beroperasi di darat dan laut sekitar Pulau Salawati.
Temuan tersebut menyatakan bahwa wilayah operasional perusahaan migas di darat tumpang tindih dengan zona penyangga cagar biosfer.
Raja Ampat sendiri telah menyandang status sebagai Global Geopark dari UNESCO sejak 2023.
Pada 2025, wilayah ini juga diakui sebagai cagar biosfer atau kawasan konservasi yang menjaga keseimbangan alam.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, menilai temuan tersebut menunjukkan ancaman nyata dari industri ekstraktif.
“Meski Juni tahun lalu Menteri Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat dari lima izin tambang nikel di Raja Ampat, sedikit sekali bukti bahwa Pemerintah Indonesia serius melindungi Raja Ampat dari industri ekstraktif dan memulihkan lingkungan yang rusak akibat tambang nikel,” ujar Belgis.
Greenpeace Indonesia mendesak pelaku usaha dalam rantai pasok kendaraan listrik (EV) untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Mereka menuntut produsen menolak nikel yang berasal dari tambang di Raja Ampat serta wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi dan kawasan adat.
Desakan ini disuarakan melalui aksi damai pada pembukaan pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, Kamis (30/7).
Dalam aksi tersebut, aktivis membentangkan spanduk bertajuk “Protect Raja Ampat, Stop Dirty Energy”.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Putra Prayoga, menyatakan bahwa pihaknya mendukung transisi energi, namun menekankan pentingnya keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.
“Lewat aksi damai kreatif tanpa kekerasan hari ini, kami juga ingin menanyakan kepada para produsen kendaraan listrik tentang muasal energi yang mereka gunakan, apakah rantai pasok mereka terhubung dengan penambangan yang menyebabkan deforestasi dan merusak lingkungan?” kata Anggi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (3/8).
























