Jakarta – Pemerintah Indonesia secara tegas mewajibkan seluruh pelaku industri pengolahan gula untuk memiliki lahan perkebunan tebu sendiri guna mempercepat target swasembada gula nasional.
Langkah ini bukanlah kebijakan baru, melainkan bentuk penegakan hukum terhadap regulasi yang sebenarnya telah ada sejak tahun 2013 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa pemerintah akan memastikan kepatuhan penuh dari seluruh perusahaan industri gula yang selama ini dinilai belum menjalankan kewajiban tersebut secara optimal.
“Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” ujar Amran sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, Senin (3/8).
Berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014, setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang mengandalkan bahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah beroperasi.
Sebelum undang-undang tersebut disahkan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 telah menetapkan kewajiban serupa bagi pabrik gula untuk memasok setidaknya 20 persen kebutuhan bahan baku dari kebun milik sendiri.
“Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas,” kata Amran.
Data pemerintah menunjukkan tingkat kepatuhan industri sangat rendah, di mana hanya satu dari sebelas perusahaan gula rafinasi yang tercatat memenuhi kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan tersebut berlaku pada 2014.
Ketergantungan industri yang tinggi terhadap impor raw sugar dinilai menjadi pemicu utama membanjirnya gula rafinasi ke pasar konsumsi domestik.
Dampak dari praktik ini sangat merugikan produsen gula lokal dan petani tebu nasional.
Amran memaparkan bahwa PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menderita kerugian sekitar Rp 600 miliar akibat rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi.
PT Sinergi Gula Nusantara juga mencatat kerugian mencapai Rp 680 miliar sepanjang tahun 2025 karena fenomena serupa.
Di tingkat akar rumput, harga tetes tebu atau molase anjlok hampir 50 persen, dari Rp 1.900 menjadi Rp 1.000 per liter pada Maret 2026.
Terdapat sekitar 1,6 juta ton gula petani yang tidak terserap pasar, sehingga menciptakan potensi kerugian ekonomi nasional mencapai Rp 4 triliun hingga Rp 7 triliun.
“Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa,” tegas Amran.
Selain penegakan aturan, pemerintah kini tengah memproses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 karena adanya ketidaksesuaian pasal yang membuka celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban kepemilikan lahan.
Revisi ini dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar seluruh produsen gula kristal rafinasi wajib membangun kebun tebu secara terintegrasi.
“Rekomendasi KPK ini memperkuat temuan kami. Selama ada pengecualian di pasal itu, celah untuk lolos dari kewajiban kebun akan terus dimanfaatkan. Karena itu revisi PP 26/2021 harus segera kami tuntaskan bersama Menko Pangan,” ungkap Amran.
Pemerintah juga berfokus pada program peremajaan tanaman tebu atau bongkar ratoon sebagai bagian dari strategi swasembada sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Target program peremajaan ini mencakup 100.000 hektare pada tahun 2026 dan akan ditingkatkan menjadi 150.000 hektare pada tahun 2027.
Langkah ini diambil mengingat 85 persen tanaman tebu nasional saat ini sudah berusia tua dan mengalami penurunan produktivitas yang signifikan.























