Kemendag Revisi Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang Menanti Usulan ESDM

persen

Kemendag Revisi Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang Menanti Usulan ESDM

Jakarta – Kementerian Perdagangan kini tengah mematangkan draf revisi regulasi ekspor logam tanah jarang (LTJ) untuk merespons kendala teknis yang menghambat arus ekspor komoditas pertambangan nasional.

Langkah ini dilakukan guna menyesuaikan aturan dengan kondisi lapangan terkait kandungan mineral ikutan yang selama ini menjadi hambatan bagi pelaku usaha.

Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan koordinasi lintas kementerian terus berjalan untuk merampungkan perubahan tersebut.

“Ya, sekarang sedang dipersiapkan. Kalau perubahan Permendag itu berarti kita menunggu usulan dari ESDM. Kami sudah komunikasi terus, kemarin juga sudah dirapatkan,” ujar Budi dikutip dari pernyataan resminya di Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor.

Revisi ini menjadi krusial mengingat LTJ merupakan mineral strategis yang menjadi bahan baku industri teknologi tinggi, mulai dari baterai kendaraan listrik hingga perangkat elektronik canggih.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa pemerintah perlu melakukan perincian yang lebih detail terkait unsur kimia LTJ.

Menurutnya, sifat LTJ yang selalu muncul sebagai mineral ikutan di alam membuat pemisahan 100 persen menjadi tantangan teknis tersendiri.

“(Revisinya) perincian (LTJ) lebih detail. LTJ kan ada dalam unsur kimia, di alam itu tidak bisa 100% dipisahkan. Selalu akan menjadi mineral ikutan,” kata Airlangga dikutip dari keterangan persnya di Jakarta, Senin (3/8).

Ketidakpastian regulasi ini sebelumnya telah memicu penumpukan Laporan Surveyor (LS) yang menjadi syarat mutlak izin ekspor produk tambang.

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mencatat setidaknya terdapat 120 LS yang sempat tertahan karena kewajiban pengujian kandungan LTJ dan unsur radioaktif.

Ketua Umum FINI, Arif Perdanakusumah, menjelaskan bahwa proses pengujian tersebut belum optimal akibat keterbatasan alat dan kesiapan teknis di lapangan.

Arif menyebutkan bahwa dokumen LS yang tertahan tersebut berasal dari berbagai komoditas pertambangan di wilayah Sulawesi, Kalimantan Barat, hingga Bangka Belitung.

Sejumlah perusahaan surveyor seperti Anindya, Carsurin, Sucofindo, Tribhakti, dan Geo Services menjadi pihak yang memproses verifikasi independen tersebut.

Meskipun demikian, ia mengakui situasi kini mulai menunjukkan perbaikan seiring dengan kembali berjalannya pengiriman produk hasil olahan dan pemurnian.

Produk seperti nikel dan bauksit kini sudah mulai bisa diekspor kembali setelah sempat mengalami penghentian total akibat ketidakpastian aturan ekspor.

Pemerintah saat ini masih menunggu masukan teknis mendalam dari Kementerian ESDM sebagai pemegang kewenangan pengelolaan sumber daya mineral.

Target penyelesaian revisi belum dirinci, namun fokus utama pemerintah adalah membenahi tata kelola agar kegiatan ekspor tidak lagi terhambat oleh kendala regulasi yang tumpang tindih.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar